"

Stimulus Ekonomi yang Efektif dan Tidak Efektif Versi Apindo

Reporter

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani dalam Seminar Nasional Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter di Kempinski Grand Indonesia Ballroom. Jakarta, 14 September 2018. TEMPO/Candrika Radita Putri
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani dalam Seminar Nasional Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter di Kempinski Grand Indonesia Ballroom. Jakarta, 14 September 2018. TEMPO/Candrika Radita Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani menyoroti efektifitas sejumlah stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah untuk menangani virus corona Covid-19. Salah satunya, untuk stimulus pada Pajak Penghasilan Pegawai atau PPh 21.

Ia menilai insentif itu kurang efektif lantaran diberikan dengan batasan gaji maksimum Rp 200 juta per tahun atau Rp 16,67 juta per bulan. Di sisi lain, saat ini mayoritas pekerja menerima gaji kurang dari gaji normal.

"Average di sektor pariwisata boleh dibilang malah di bawah 50 persen, jadi dikasih ini juga percuma karena jumlah yang dapatnya rendah," ujar dia dalam diskusi daring, Rabu, 13 Mei 2020. "Jadi, pemerintah menulis Rp 70,1 triliun itu sebetulnya cuma di atas kertas saja tapi kenyataannya tidak dirasakan manfaatnya khususnya oleh pekerja kita."

Selanjutnya, stimulus PPh 22 untuk impor juga dinilai kurang efektif. Pasalnya, saat ini impor relatif kecil, tidak seperti bisa, dan relatif turun tajam. Hal sama juga pada PPh 25 untuk badan. Ia mengusulkan agar angsuran pajak dibebaskan karena dunia usaha diperkirakan akan rugi tahun ini.

"Jadi, kalau rugi ujung-ujungnya pasti enggak bayar PPh 25, karena aturan pajak kita diharuskan membayar angsuran sesuai kinerja tahun lalu maka nantinya kalau kita membayar 70 persen ini diujung pasti kita akan lebih bayar," ujar Hariyadi.

Dia juga menilai program kartu prakerja pemerintah kurang pas untuk mengatasi kondisi saat ini. Pasalnya, saat ini masyarakat dinilai belum membutuhkan pelatihan melainkan lebih butuh bantuan langsung tunai.

"Ini juga jadi masalah karena dia open registration, semua orang bisa mendaftar, akhirnya yang terdampak enggak dapat dan ini banyak keluhan dari pekerja kami akhirnya mereka enggak dapat," ujar dia.

Meski demikian, Hariyadi melihat masih ada kebijakan stimulus pemerintah yang efektif, misalnya soal relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang bisa memberi kelonggaran bagi debitur untuk menjadwalkan utangnya kepada lembaga keuangan. Hanya saja, masih ada persoalan bagi lembaga keuangan dengan likuiditas terbatas, sehingga proses penjadwalan berjalan alot.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Perindustrian yang memperbolehkan industri beroperasi dengan mengajukan surat izin operasi dan mobilitas melalui daring dinilai cukup baik untuk perekonomian. Begitu pula dengan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang THR, yang membantu perusahaan untuk bisa bernegosiasi dengan pekerjanya.

Pada 18 Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selain difokuskan untuk sektor kesehatan, stimulus corona akan menjangkau jaring sosial. Dengan demikian, aliran bantuan itu nantinya akan memaksimalkan segala saluran yang dimiliki pemerintah untuk menjangkau rakyat kecil. 

CAESAR AKBAR








Terkini: Kronologi Cuitan Pegawai Bea Cukai yang Jadi Viral, Emas Antam Lanjutkan Tren Kenaikan

32 menit lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Kronologi Cuitan Pegawai Bea Cukai yang Jadi Viral, Emas Antam Lanjutkan Tren Kenaikan

Seorang pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Widy Heriyanto viral di media sosial Twitter karena komentarnya terhadap warganet.


Kronologi Pegawai Bea Cukai Viral Usai Komentari Curhat Warganet Soal Pajak hingga Direspons Stafsus Sri Mulyani

3 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Kronologi Pegawai Bea Cukai Viral Usai Komentari Curhat Warganet Soal Pajak hingga Direspons Stafsus Sri Mulyani

Seorang pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Widy Heriyanto viral di media sosial karena komentarnya terhadap curhatan warganet yang dinilai tak pantas.


Apindo Sebut Buruh Mogok Kerja akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

4 jam lalu

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Apindo Sebut Buruh Mogok Kerja akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani mengatakan buruh yang melakukan mogok kerja nasional akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.


Buruh Rencana Mogok Kerja Nasional Selama 5 Hari, Apindo: Pekerjanya Belum Tentu Mau

5 jam lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memberikan orasi di depan Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buruh Rencana Mogok Kerja Nasional Selama 5 Hari, Apindo: Pekerjanya Belum Tentu Mau

Ketua Apindo Hariyadi B. Sukamdani yakin tak banyak buruh yang akan mengikuti aksi mogok kerja nasional. Apa sebabnya?


Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja, Ketua Apindo: Gak Ada Masalah, Kok Mogok

19 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani dalam Seminar Nasional Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter di Kempinski Grand Indonesia Ballroom. Jakarta, 14 September 2018. TEMPO/Candrika Radita Putri
Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja, Ketua Apindo: Gak Ada Masalah, Kok Mogok

Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani memastikan kalangan pengusaha tidak akan mengizinkan para buruh melakukan mogok kerja nasional.


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

2 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

Kemenkeu sungguh berempati dan menyesalkan kejadian yang dialami Fatimah Zahratunnisa yang dikenai pajak Rp 4 juta oleh petugas bea cukai.


Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 21 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Kepala PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

DPR mengusulkan pembentukan Pansus Transaksi Mencurigakan untuk menindaklanjuti laporan PPATK.


Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

Komisi III DPR RI berencana memanggil Menkeu Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait isu transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.