TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membeberkan pemberian izin ekspor benih lobster sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Menurut Edhy, perubahan aturan tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam.
"Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kami lihat saja dulu. Kami bikin itu juga berdasarkan perhitungan," kata Edhy dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2020.
Baca Juga:
Dia menyampaikan itu dalam pertemuan virtual dengan 28 pemimpin redaksi media cetak, online dan juga elektronik. Edhy merespons soal kekhawatiran banyak pihak bahwa izin ekspor benih lobster akan mengancam populasi komoditas tersebut.
Menurutnya, dari hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, komoditas tersebut sudah bisa dibudidaya. Ditambah lagi, kata dia, potensi hidup lobster budidaya sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.
Edhy juga mengatakan aturan izin ekspor benih lobster sebenarnya mengedepankan keberlanjutan. Karena, eksportir baru boleh mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepasliarkan 2 persen hasil panen ke alam.
"Kami minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan," ujarnya.
Di samping keberlanjutan, alasan ekonomi menjadi pertimbangan diterbitkannya aturan ekspor benih lobster. Edhy mengatakan banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah adanya Permen KP Nomor 56 tahun 2016. Apalagi, Permen tersebut tidak memperbolehkan lobster dibudidayakan.
"Kami mendorong keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki," kata Edhy.
Sebelumnya, rencana membuka keran ekspor benih lobster tersebut selalu ditentang oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi menilai tata cara eksploitasi dengan cara ekstraktif harus ditinggalkan, karena yang harus dijadikan asas industri sumber daya alam Indonesia adalah keberlanjutan terutama. Karena dengan begitu maka sumber daya tersebut bisa dimanfaatkan secara terus menerus.
Pada era kepemimpinannya, Susi menerapkan kebijakan melarang perdagangan lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih. Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia.
HENDARTYO HANGGI