TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pandemi virus Corona atau Covid-19 memperlihatkan perlunya pembenahan pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan nasional.
Sri Mulyani menjelaskan, langkah-langkah penanganan Covid-19 menunjukkan betapa pentingnya sinergi fiskal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. "Sebagai bagian dari keuangan negara, maka keuangan daerah mempunyai tanggung jawab yang sama dalam mendukung tujuan nasional," katanya saat rapat paripurna, Selasa, 12 Mei 2020.
Dengan volume Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang terus meningkat setiap tahun, menurut Sri Mulyani, harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan publik semakin baik di daerah. Faktanya, masih terdapat kesenjangan dalam penyediaan pelayanan publik dasar publik antar daerah dan ketimpangan pembangunan.
"Itu memberikan isyarat mutlak untuk mencari format terbaik alokasi anggaran pusat-daerah agar tercapai konvergensi pencapaian pembangunan nasional," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan, dengan adanya pandemi ini pemerintah pusat dan daerah telah melakukan realokasi dan refocusing anggaran tahun 2020. Hal itu membuktikan bahwa anggaran belanja daerah dan pusat masih bisa dikelola secara lebih baik lagi.
"Reformasi anggaran belanja akan terus dilakukan melalui penajaman fokus prioritas, berorientasi hasil, dan perlu alokasi yang bersifat antisipatif sebagai shock-absorber otomatis dalam menghadapi ketidakpastian," tutur Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan sebelumnya melaporkan realokasi anggaran yang telah disalurkan melalui Gugus Tugas Covid-19 dari anggaran telah mencapai Rp 3,14 triliun hingga saat ini
Rinciannya adalah sebanyak Rp 2,06 triliun telah disalurkan untuk penyediaan alat pelindung diri atau APD dan alat Kesehatan di RS sebesar Rp 1,09 triliun, dan sebesar Rp 975 miliar untuk penggantian klaim perawatan di 129 RS yang menangani pasien Covid-19. Hingga saat ini jumlah klaim RS yang sudah dibayarkan sebesar Rp85,87 miliar untuk 1.888 pasien Covid-19.
Usai Perpres 54/2020 ditetapkan, ada penghematan lanjutan atas belanja K/L, di mana sumber penghematan adalah kegiatan/proyek yang terhambat akibat adanya pandemik Covid-19, atau dapat ditunda ke tahun berikutnya. Hingga 8 Mei 2020, 479 daerah telah menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD.
Dari laporan ini, komposisi belanja daerah mengalami perubahan yaitu adanya penurunan belanja barang/jasa dari 24,87 persen menjadi 20,86 persen, dan modal dari 18,16 persen menjadi 12,89 persen. Di sisi lain, ada kenaikan belanja lainnya yaitu dari 24,63 persen menjadi 30,33 persen yang ditujukan untuk antara lain bansos dan belanja tidak terduga.
Adapun total belanja yang direalokasi dan refocusing adalah sebesar Rp 51,09 triliun, yang ditujukan untuk Bidang Kesehatan (Covid-19) sebesar Rp 22,34 triliun; Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp 18,88 triliun; dan Penanganan Dampak Ekonomi sebesar Rp 9,88 triliun.
BISNIS