Sebenarnya, Sarinah sudah bersurat kepada Dinas Kebudayaan DKI soal status cagar budaya gedung mereka tersebut sejak 3 Februari 2020 lalu. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana pun membalas surat Sarinah pada 12 Februari 2020.
Dalam suratnya, Iwan mengatakan Gedung Sarinah harus diperlakukan sebagai cagar budaya, karena sudah ada rekomendasi dari TACB. Sehingga, Iwan mengatakan proses renovasi harus mendapat rekomendasi TSP DKI.
Namun sampai rencana renovasi diumumkan, Sarinah belum berkomunikasi lagi dengan TSP DKI. Pada 9 Mei 2020, TSP DKI Jakarta menyatakan belum menerima komunikasi apapun dari Kementerian BUMN maupun PT Sarinah mengenai rencana ini.
Ketua TSP DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan dialog khusus yang menghasilkan rekomendasi bukanlah bertujuan untuk menghalangi proses renovasi gedung. “Tapi mencari jalan keseimbangan untuk melestarikan yang lama,” kata Bambang.
Tapi akhirnya pada Senin kemarin, 11 Mei 2020, Sarinah telah berkomunikasi kembali dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Iwan pun juga sudah menginstruksikan Kepala Unit Pusat Konservasi Cagar Budaya untuk segera memproses sidang oleh TSP. “Jika surat dari Sarinah sudah masuk ke Dinas Kebudayaan,” kata dia.
Iwan pun memaklumi jika komunikasi Sarinah dengan TSP belum dilakukan, sampai ada pengumuman renovasi. “Mereka perlu waktu ekstra agak panjang mengingat kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” ujar dia.