Telat Bayar THR, Pengusaha Terancam Kena Denda

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kanan) berbincang dengan peserta pelatihan kerja saat kunjungan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu, 2 Mei 2020. Pelatihan tersebut bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan dasar dan meningkatkan ketahanan ekonomi bagi tenaga kerja yang terdampak COVID-19. ANTARA
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kanan) berbincang dengan peserta pelatihan kerja saat kunjungan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu, 2 Mei 2020. Pelatihan tersebut bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan dasar dan meningkatkan ketahanan ekonomi bagi tenaga kerja yang terdampak COVID-19. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pengusaha yang telat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pegawainya akan mendapat sanksi.

 

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," kata Ida, dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi kementerian, kemnaker.go.id, Senin, 11 Mei 2020.

 

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

 

Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).

 

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Menaker.

 

THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

 

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida.

 

Sebelumnya, agar pelaksanaan pemberian THR  keagamaan tahun 2020 efektif Ida mengharapkan gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Gubernur juga diminta menyampaikan surat edaran Menaker ini kepada  Bupati, Walikota serra pemangku kepentingan lainnya.

 

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemenaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja.

 

Surat Edaran THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.

 

CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI








Covid-19 Varian Arcturus, Bukti Pandemi Belum Usai

6 jam lalu

Ilustrasi Omicron
Covid-19 Varian Arcturus, Bukti Pandemi Belum Usai

Epidemiolog menyebut penularan varian Arcturus atau XBB 1.16 masih sama dengan varian sebelumnya. Tetap patuhi protokol kesehatan.


Tips Bijak Gunakan THR dari Pengamat, Belanjakan Seperlunya

8 jam lalu

Ilustrasi wanita memegang uang atau mendapat THR. shutterstock.com
Tips Bijak Gunakan THR dari Pengamat, Belanjakan Seperlunya

Pengelolaan uang THR yang tidak bijak membuatnya cepat habis. Berikut tips mengendalikannya agar tak boros.


Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Bogor Minta Masyarakat Kembali Pakai Masker di Bulan Ramadan

1 hari lalu

Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Edi Nursalam (kanan) bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kedua kiri) saat memantau operasional perjalanan KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin, 20 April 2020. Pemantauan pada hari keenam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor tersebut menunjukkan adanya penurunan drastis penumpang KRL Commuter Line yang mencapai 85 persen per hari sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). ANTARA
Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Bogor Minta Masyarakat Kembali Pakai Masker di Bulan Ramadan

Wakil Wali Kota Bogor meminta masyarakat kembali memakai masker selama bulan Ramadan. Ada indikasi kasus Covid-19 naik.


Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Mulai 1 April

1 hari lalu

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho
Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Mulai 1 April

Posko pengaduan THR dibuka dua jalur, yaitu offline dan online selama 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh yang mau melaporkan masalah pencairan


Pungutan Bermodus Minta THR di Pasar Curug Tangerang Viral, Pengelola: Desain Stempel Bukan dari Kami

1 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Pungutan Bermodus Minta THR di Pasar Curug Tangerang Viral, Pengelola: Desain Stempel Bukan dari Kami

Dugaan pungutan dengan modus iuran Tunjangan Hari Raya atau THR di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.


7 Tips Mengelola THR dengan Bijak dan Efektif, Agar Tidak Habis Dalam Sekejap

1 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
7 Tips Mengelola THR dengan Bijak dan Efektif, Agar Tidak Habis Dalam Sekejap

THR bisa dimanfaatkan untuk hal-hal berguna lainnya seperti menabung, dan lain sebagainya. Bijaklah dalam mengelola keuangan agar tidak habis dalam sekejap.


Pertama Kalinya, Singa Kebun Binatang Tularkan Covid-19 ke Manusia

2 hari lalu

Singa betina berusia 4 tahun, Asha bermain bersama anaknya K'wasi saat pertama kali ditampilkan ke publik di kebun binatang Miami, Amerika Serikat. Sayangnya beberapa hari setelah foto ini dibuat, Asha meninggal dunia secara tiba-tiba. Dailymail.co.uk
Pertama Kalinya, Singa Kebun Binatang Tularkan Covid-19 ke Manusia

Singa tua di sebuah kebun binatang di Indiana, AS, kemungkinan telah menularkan Covid-19 kepada setidaknya dua orang perawatnya (keeper).


Terkini Bisnis: Tambahan Komponen dalam THR ASN 2023, PHRI Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar

2 hari lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Terkini Bisnis: Tambahan Komponen dalam THR ASN 2023, PHRI Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar

Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan.


CEO Halodoc: Pertumbuhan Pengguna di Masa Pandemi Naik 20 Kali Lipat

2 hari lalu

CEO Halodoc, Jonathan Sudharta. TEMPO/M Taufan Rengganis
CEO Halodoc: Pertumbuhan Pengguna di Masa Pandemi Naik 20 Kali Lipat

Pengguna Halodoc bukan cuma butuh obat Covid, tetapi juga kesehatan.


THR Lebaran Segera Cair, Ini Masukan Pakar Perencanaan Keuangan

2 hari lalu

Menaker Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THR
THR Lebaran Segera Cair, Ini Masukan Pakar Perencanaan Keuangan

Tunjangan hari raya atau THR Lebaran akan segera cair. Perlu perencanaan keuangan yang baik supaya lebih manfaat.