TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah penanganan pandemi Covid-19, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menerima keluhan dari beberapa anggota mereka mengenai cashflow atau arus kas yang terganggu. Situasi itu pun menyebabkan operasional rumah sakit, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terhambat.
Mendengar keluhan tersebut, ARSSI pun telah bersurat kepada Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris pada 20 April 2020. Dalam suratnya, ARSSI meminta BPJS dapat memenuhi dua kewajiban.
“Pertama, membayar klaim rumah sakit tepat waktu,” kata Ketua Umum ARSSI Susi Setiawaty dalam salinan surat yang diterima Tempo di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.
Kedua, membayar klaim bayi baru lahir sehat. Sebab, kata Susi, di beberapa cabang BPJS Kesehatan banyak yang tidak dibayar. Sementara di cabang BPJS lainnya dibayar.
Dari keduanya, Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi menyebut baru permintaan pertama yang dipenuhi. “Poin dua yang belum juga,” kata dia.
Susi pun menilai kebijakan BPJS Kesehatan untuk tidak membayar tagihan tersebut tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 58/P/HUM/2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan baru lahir sehat pada program JKN.
Putusan MA ini terbit sejak 2018. Lewat aturan ini, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB). Mereka menggugat Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat. Sehingga, peraturan ini pun dicabut.
Tempo mengkonfirmasi hal ini kepada juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf. Pertama, kata dia, BPJS telah melakukan pembayaran kepada rumah sakit setelah adanya surat dari ARSSI tersebut. “Bisa dicek, 30 April 2020 ada pembayaran ke RS,” kata dia.
Kedua, kata Iqbal, BPJS Kesehatan juga sudah menyesuaikan diri dengan putusan MA tahun 2018 tersebut. Putusan soal pencabutan Perdirjampelkes ini sudah terbit. Sehingga, BPJS dipastikan akan membayar klaim atas bayi baru lahir sehat.
Namun untuk keluhan yang disampaikan ARSSI ini, Iqbal meminta lampiran data mengenai keluhan tersebut. “Kalau ada, kan tinggal ditindaklanjuti ke lapangan,” kata dia.