TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalami perubahan pagu anggaran sebanyak dua kali selama pandemi virus Corona atau Covid 19.
Awalnya anggaran PUPR direalokasi sebesar Rp 24,5 triliun dari pagu 2020 yakni sebanyak Rp 120,21 triliun. Namun, seusai keputusan Sidang Kabinet Paripurna 14 April, kementerian akhirnya merealokasi Rp 44,58 triliun, sehingga sisa anggaran PUPR tahun ini tersisa Rp 75,63 triliun.
"Raker yang lalu berupa surat edaran, pada kali ini kita laporkan bahwa itu memang sudah diputuskan di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189.1/KMK.02/2020 bahwa realokasi anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp 44,58 triliun," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR-RI, Senin 11 Mei 2020.
Realokasi tersebut, kata Basuki didapat dari penghematan beragam kegiatan yang bisa dikurangi ataupun ditunda. Seperti melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas dan paket rapat sebesar 50 persen dari sisa anggaran yang belum terserap pada tahun anggaran 2020.
Lebih lanjut, kata Basuki, realokasi juga bersumber dari pembatalan paket-paket kontraktual yang belum sempat dilelang, seperti proyek pembangunan bendungan. Selanjutnya keempat, berasal dari rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan tahun jamak.
Terakhir, PUPR mengubah paket-paket kontrak tahunan (single years) Tahun Anggaran 2020 menjadi paket-paket tahun jamak, termasuk paket kontraktual dengan nilai di bawah Rp100 miliar.
Basuki menuturkan, realokasi anggaran itu sudah sesuai dengan Inpres No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).