TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan kembali beroperasi besok, Selasa, 12 Mei 2020. Namun, operasional moda transportasi ini bersifat terbatas untuk kepentingan darurat non-mudik, dengan menggunakan kereta api luar biasa (KLB).
Vice Preseident Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan operasional KLB ini akan dijalankan untuk tiga rute dengan jumlah enam perjalanan. "Operasionalnya sesuai dengan aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar Joni, Senin, 11 Mei 2020.
Tiga rute tersebut adalah Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara), Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan), dan Bandung - Pasarturi PP. Masing-masing rangkaian nantinya terdiri atas kereta eksekutif dan kereta ekonomi.
Joni menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Virus Corona pun, jumlah kursi yang dijual untuk perjalanan ini maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Adapun pengoperasian kereta api tersebut pun sesuai dengan Surat Edaran Nomor UM 006/A.218/DJKA/20 yang diterbitkan Direkorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang terbit pada 7 Maret 2020. Berdasarkan beleid itu, kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan KLB ialah sebagai berikut:
Pertama, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang bergerak di sektor pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, orang yang bekerja di sektor pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan fungsi ekonomi penting.
Ketiga, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia. Keempat, repatriasi atau pemulangan Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal.