Calon penumpang kereta, wajib membawa sejumlah dokumen pendukung rencana perjalanannya dan melaporkan rencana keberangkatannya di Posko Gugus Tugas Covid-19 di stasiun penjualan tiket kereta. Dokumen tersebut diantaranya surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan ,KTP atau tanda pengenal lain yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
“PT KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” kata Joni.
Sesuai protokol kesehatan, setelah syarat lengkap, penumpang diwajibkan menggunakan masker, serta bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celcius. PT KAI menerapkan pembatasan kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen kapasitas tempat duduk kereta, serta membuat batas antre dan pengaturan tempat duduk untuk menerapkan physical distancing di stasiun dan di kereta.
Adapun penjualan tiket kereta luar biasa itu sudah dibuka mulai hari ini, Senin, 11 Mei 2020, di stasiun keberangkatan penumpang. Pembelian dan pemesanan tiket bisa dilakukan hingga H-7 rencana jadwal keberangkatan penumpang. Pembelian dan pemesanan tiket kereta tidak bisa diwakilkan oleh calon penumpang.
AHMAD FIKRI