Sepanjang Triwulan I 2020, pertumbuhan ekonomi pun juga menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut pertumbuhannya hanya 2,97 persen. Pertumbuhan triwulan terendah sejak 2001. “Ini diperkirakan akan berlanjut ke Triwulan II,” kata Sri Mulyani.
Perpu Covid-19 sendiri diterbitkan karena pemerintah menilai situasi Covid-19 sudah termasuk kegentingan yang memaksa. Perpu ini berlaku mulai 31 Maret 2020. Salah satunya isinya pemberian kewenangan kepada Bank Indonesia (BI) untuk membeli surat utang di pasar perdana.
Sampai hari ini, Sri Mulyani menyebut mekanisme yang ada dalam Perpu Covid-19 ini juga berjalan. Hari ini, Ia mendapat laporan soal realisasi MoU antara pemerintah dan BI dalam pembelian surat utang negara.
Hingga 5 Mei 2020, total nilai lelang surat utang negara konvensional maupun syariah dan aksi BI lainnya telah mencapai Rp 11,5 triliun. Secara volumenya, nilai ini turun. “Karena ternyata cash pemerintah masih cukup baik,” kata Sri Mulyani.