TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan tingkat keterisian atau okupansi armada yang dioperasikan perseroannya untuk mengangkut penumpang khusus (exemption) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) cukup rendah. Perusahaan mencatat, jumlah penumpang per pesawat kini tak mencapai 50 persen.
Sedangkan jumlah kursi yang disediakan masing-masing armada ialah 50 persen dari total kapasitas pesawat. "(Tingkat keterisian) Di bawah 50 persen. Karena kan memang ada aturan physical distancing (jaga jarak fisik)," ujar Irfan saat dihubungi Tempo pada Senin, 11 Mei 2020.
Meski tak menyentuh jumlah maksimal dari kapasitas yang disediakan, Irfan memastikan Garuda tak akan menghitung untung-rugi lebih dulu. Sebab, menurut dia, hal paling penting dari pembukaan penerbanan khusus ini adalah untuk memastikan konektivitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak terpenuhi.
Untuk menjaga likuiditas keuangan perseroan, Irfan mengatakan manajemen akan memaksimalkan layanan penerbangan kargo atau barang. Saat ini, penerbangan kargo dilayani di seluruh rute menggunakan pesawat reguler dan carter.
Secara terpisah, Vice Presiden of Corporate Communications PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano mengatakan, selama penerbangan khusus (exemption flight) dibuka, jumlah pergerakan pesawat di bandara tersibuk perseroannya, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, jauh dari angka normal. Saat ini, kata dia, pergerakan pesawat hanya berkisar 100-120 penerbangan per hari.
"Dengan estimasi penumpang sekitar 3.500-4.000 orang. Bisa dibilang tidak ada lonjakan yg signifikan karena ini memang penerbangan yang terbatas," tutur dalam pesan pendek, Senin 11 Mei 2020.
Pada masa normal atau sebelum pandemi Covid-19, total pergerakan penumpang di bandara tersebut bisa mencapai 18 ribu hingga 20 ribu per hari. Adapun jumlah pergerakan pesawat menyentuh 1.200 penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan seluruh maskapai sudah mengusulkan pengoperasian pesawat untuk penerbangan khusus. "Termasuk propeler, semua sudah. Kami perintahkan segera on," tuturnya.
Novie memastikan pengaktifan kembali maskapai untuk angkutan niaga berjadwal dijalankan secara bertahap. Operasional penerbangannya pun diatur dengan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020, dan Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Layanan penerbangan khusus atau exemption untuk keperluan non mudik sebelumnya telah dibuka pada 7 Mei 2020. Kementerian Perhubungan mengatur, penumpang yang boleh menggunakan layanan angkutan penerbangan ini adalah penumpang dengan kebutuhan pekerjaan tertentu hingga untuk repatriasi atau penerbangan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.