Guntur menyebut, KPPU memiliki kewenangan sesuai dengan UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk melakukan pengawasan atas kemitraan usaha. Potensi yang dimaksud di antaranya adalah adanya kemitraan palsu, yaitu lembaga pelatihan yang seolah-olah adalah pelaku usaha tersendiri, namun sebenarnya merupakan pelaku usaha yang dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan platform digital.
Keempat, yaitu pengaturan atas jenis, standar kualitas, atau metode penyampaian pelatihan, serta keleluasaan peserta program Kartu Prakerja dalam memilih jenis pelatihan maupun platfotm digital yang mereka inginkan.
Guntur menuturkan, sistem daring yang saat ini digunakan belum memberikan alternatif bagi pengguna, padahal masih ada berbagai model pelatihan daring selain yang sekarang diberikan. "Model daring saat ini didominasi oleh penyediaan konten tutorial. Masih terdapat banyak lembaga pelatihan yang menyediakan jasa pelatihan selain model konten tutorial," katanya.
Kelima, pengaturan agar lembaga pelatihan harus diberikan kebebasan untuk dapat bekerja sama dengan lebih dari satu platfotm digital. Ini ditujukan untuk mempermudah akses peserta Kartu Prakerja kepada pelatihan berkualitas tersebut.
Guntur menjelaskan, KPPU saat ini masih dalam proses untuk menentukan apakah persoalan Kartu Prakerja akan ditangani melalui proses penegakan hukum. "Dalam waktu dekat KPPU akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah guna menjelaskan lebih lanjut berbagai upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan program tersebut," kata dia.
BISNIS