"

Bus AKAP Kembali Beroperasi, Tarif Dinaikkan Hingga 50 Persen

Reporter

Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tutup di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Larangan sementara penggunaan transportasi untuk kegiatan mudik berlaku untuk transportasi laut, udara, dan darat, termasuk bus AKAP. TEMPO/Fajar Januarta
Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tutup di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Larangan sementara penggunaan transportasi untuk kegiatan mudik berlaku untuk transportasi laut, udara, dan darat, termasuk bus AKAP. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) hanya mengoperasionalkan bus Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP bagi penumpang dengan syarat dan tujuan tertentu. Tarif pun naik hingga 50 persen dibandingkan dengan tarif normal.

Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono menjabarkan operasional bus selama masa larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar hanya dilakukan untuk jurusan Jakarta, Cirebon, Purwekorto, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Palembang, Padang, dan Bengkulu.

Selain itu, dia menekankan, operasional ini hanya dapat dilakukan bagi penumpang yang dalam tugas dinas dan hal mendesak seperti, orang sakit, relasi yang meninggal, atau repatriasi tenaga TKI yang kembali pada skala area tersebut.

Terlebih dalam operasionalnya bus akan ditempeli stiker sebagai penanda untuk bisa melintas. “Jurusan hanya dijalankan oleh PO yang beroperasional di jurusan tersebut. Ada sekitar 36 PO. Penumpang juga telah dinyatakan sehat dan teman-teman wajib melaksanakan berdasarkan posisi itu yang diperbolehkan. Kalau nggak ada stiker, nggak boleh melintas. Kami patuhi SE yang diterbitkan,” kata Ateng, Minggu, 10 Mei 2020.

Selain itu, kata dia, tarif mengalami kenaikan karena berdasarkan ketentuan yang ada, operasional harus mempertimbangkan masalah jaga jarak dan protokol kesehatan. Operator bus, sambungnya, juga wajib menjaring penumpang yang naik. Sebelum membeli tiket di terminal, penumpang harus dapat melampirkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi.

Dia menjelaskan ketentuannya adalah awak tersebut harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar. Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.

Namun, memang di halte tidak ada pemeriksaan kesehatan kembali yang dilakukan oleh petugas karena surat-surat yang dilampirkan dianggap mewakili kondisi kesehatan penumpang.

Saat ini bisnis angkutan darat sudah anjlok dan okupansi selama masa pandemi hanya berkisar 10 persen hingga 15 persen sebelum diterbitkannya kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.

Menurut dia, dengan diterbitkannya kriteria pembatasan dengan protokol kesehatan yang ditetapkan masyarakat akan lebih memilih menunda perjalanan yang tidak mendesak. Evaluasi, lanjutnya, akan dilakukan kembali oleh operator selama seminggu ke depan untuk melihat pelaksanaannya di lapangan.

Adapun Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No SE.9/AJ.201/DRJD/2020 menyebutkan pemesanan tiket bus hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Penyelenggara Transportasi Umum, dengan tiket Pulang Pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda. Operator juga bertanggung jawab memastikan calon penumpang memenuhi syarat dan kriteria, sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.

Dalam surat ini juga tertuang bahwa kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin.

BISNIS








Jelang Mudik Lebaran 2023, Ribuan Bus Dinyatakan Tidak Laik Jalan

7 hari lalu

Petugas Dinas Perhubungan Kota Tegal memeriksa kondisi ban bus di Terminal Tegal, Jawa Tengah, 25 Juni 2015. Pemeriksaan kelayakan angkutan mudik lebaran dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. ANTARA/Oky Lukmansyah
Jelang Mudik Lebaran 2023, Ribuan Bus Dinyatakan Tidak Laik Jalan

Kemenhub telah melakukan pemeriksaan terhadap 7.660 unit bus untuk mudik Lebaran 2023, 1.414 unit bus atau 18,5 persennya dinyatakan tidak laik jalan.


Pembatasan Bus Pariwisata Masuk Kota Yogyakarta, Pelaku Transportasi Desak Kesiapan Sarana

9 hari lalu

Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menghalau bus-bus wisata luar daerah pada Minggu, 5 September 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Pembatasan Bus Pariwisata Masuk Kota Yogyakarta, Pelaku Transportasi Desak Kesiapan Sarana

Pembatasan bus pariwisata masuk ke Kota Yogyakarta saat musim liburan akan diujicoba tahun ini memakai lahan 2,6 hektare di Terminal Giwangan u


Libur Berakhir, Ribuan Penumpang Arus Balik Tiba di Terminal Pulo Gebang

2 Januari 2023

H-7 lebaran, Terminal Pulogebang Jakarta Timur masih sepi pemudik. Tempo/Hamdan Ismail
Libur Berakhir, Ribuan Penumpang Arus Balik Tiba di Terminal Pulo Gebang

Posko terpadu pelayanan penumpang Natal dan Tahun Baru di Terminal Pulo Gebang masih dibuka hingga 3 Januari 2023.


Libur Natal dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Melonjak 100 Persen

23 Desember 2022

Sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu 7 September 2022. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) telah menaikkan tarif bus sebanyak 25-35 persen sejak Minggu (4/9) akibat kenaikan harga BBM. TEMPO/Subekti
Libur Natal dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Melonjak 100 Persen

Lonjakan penumpang terjadi di Terminal Kampung Rambutan saat memasuki libur Natal dan Tahun Baru.


Harga Tiket Bus AKAP Kelas Ekskeutif di Terminal Pulo Gebang Naik 20 Persen

23 Desember 2022

Penumpang turun dari bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu 7 Mei 2022. Pada arus balik H+4 Lebaran hingga Sabtu siang pukul 14.30 WIB tercatat sebanyak 1.764 penumpang tiba di terminal tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Harga Tiket Bus AKAP Kelas Ekskeutif di Terminal Pulo Gebang Naik 20 Persen

Terjadi kenaikan harga tiket bus AKAP untuk kelas eksekutif di Terminal Pulo Gebang. Libur Natal bersamaan dengan libur sekolah.


Was-was Risiko Kecelakaan di Tengah Ledakan Mobilisasi saat Nataru

22 Desember 2022

Kendaraan terjebak macet di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. PT Jasa Marga (Persero) memprediksi puncak arus libur Natal 2020 di wilayah Jabodetebak akan terjadi pada Kamis, 24 Desember 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Was-was Risiko Kecelakaan di Tengah Ledakan Mobilisasi saat Nataru

Sebanyak 44,7 juta warga diperkirakan melakukan perjalanan saat libur Nataru.


Antisipasi Kecelakaan Bus Pariwisata, Organda Soroti Peran Makelar Transportasi

30 November 2022

Petugas kepolisian memeriksa sebuah bus yang mengalami kecelakaan di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Ahad, 6 Februari 2022. Hingga Ahad malam, petugas kepolisian mencatat sebanyak 13 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. ANTARA/Dewangga
Antisipasi Kecelakaan Bus Pariwisata, Organda Soroti Peran Makelar Transportasi

Ada beberapa hal yang disoroti terkait kecelakaan bus pariwisata di Bukit Bego Imogiri ada Februari lalu.


Selain Ojek Online, Kemenhub Bakal Naikkan 2 Tarif Angkutan

8 September 2022

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain Ojek Online, Kemenhub Bakal Naikkan 2 Tarif Angkutan

Kenaikan tarif ojek online dan angkutan darat lainnya dilakukan untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM).


Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Bus AKAP, Cek Besarannya

7 September 2022

Sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu 7 September 2022. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) telah menaikkan tarif bus sebanyak 25-35 persen sejak Minggu (4/9) akibat kenaikan harga BBM. TEMPO/Subekti
Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Bus AKAP, Cek Besarannya

Organda telah meminta tarif bus AKAP naik 40 persen karena harga BBM melambung.


Organda Minta Kemenhub Restui Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Naik 40 Persen

7 September 2022

Penumpang memasuki bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Ahad, 4 September 2022. PO Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengatakan harga tiket naik berkisar 15 hingga 20 persen akibat kenaikan harga BBM. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Organda Minta Kemenhub Restui Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Naik 40 Persen

Organda menyatakan tarif batas bus AKAP tidak pernah direvisi sejak 2016.