TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, secara sistematis meningkatkan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan. Salah satunya adalah melalui bimbingan teknis yang dilaksanakan secara online sesuai protokol pencegahan COVID-19 tahap satu.
”Obyek dan isu-isu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini tidak kalah kompleks dan menantang dibanding dengan pemberantasan illegal fishing. Semua harus kita tingkatkan demi terciptanya kelestarian sumber daya perikanan dan lingkungannya," kata Dirjen PSDKP, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Mei 2020.
Haeru berharap ada sinergi yang baik antara KKP dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan sumber daya laut. Hal tersebut diperlukan mengingat luas dan beragamnya kekayaan sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia.
”Bidang pengelolaan sumber daya kelautan ini banyak sekali mulai dari reklamasi, pemanfaatan pulau-pulau kecil, ikan yang dilindungi, mangrove, Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), pencemaran, terumbu karang, kawasan konservasi, pasir laut, ruang laut, wisata bahari, termasuk pemberantasan pencemaran dan destructive fishing”, ujarnya.
Lebih lanjut, Haeru menjelaskan bahwa selama ini masih banyak pelanggaran di bidang pengelolaan sumber daya laut. Dia mencontohkan masih banyaknya penangkapan ikan dengan cara yang merusak, pencemaran perairan maupun penambangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Ada beberapa hal yang mungkin perlu untuk menjadi perhatian diantaranya destructive fishing. Saya berharap Bimtek ini dapat memberikan peningkatan kapasitas aparat khususnya pada aspek-aspek teknis pengawasan," kata dia.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto menjelaskan bahwa sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP tetap menjalankan program peningkatan kemampuan dan kapasitas dalam pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan bagi Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan meskipun di tengah tanggap darurat COVID-19 ini. Salah satu caranya adalah melalui Bimtek yang dilaksanakan secara online sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19.
Menurutnya, arahan pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah ternyata dapat dimanfaatkan sebagai momen yang tepat untuk peningkatan kapasitas Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan. ”Dengan adanya pembatasan kegiatan tatap muka, maka kami melaksanakan Bimtek ini secara online. Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, metode ini juga efektif untuk meningkatkan kapasitas aparat di bidang pengawasan Sumber Daya Kelautan," kata Eko.