TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan pelaku industri yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menjalankan protokol kesehatan ketat. Standar ini wajib dilaksanakan untuk mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19 sesuai dengan regulasi.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam akan mencabut IOMKI perusahaan yang tak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya.
"Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” kata Agus Gumiwang melalui keterangan tertulis, Sabtu 9 Mei 2020.
Adapun tata cara operasional industri dalam masa PSBB telah tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020. Sedangkan untuk menjamin kepatuhan industri dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.
Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sejak surat edaran terbit, sudah ada 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan dan sebagian besar industri berlokasi di wilayah PSBB.
“Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya,” tutur Agus.