TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pelat merah PT Sarinah (Persero) telah mengumumkan rencana renovasi Gedung Sarinah, department store pertama di Indonesia, yang terletak di Jalan M.H. Thamrin. Namun ternyata, proyek senilai Rp 700 miliar tersebut diduga belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang ada.
Salah satunya, belum ada rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta. Padahal, rekomendasi ini wajib karena Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta telah mengkaji dan mengusulkan agar gedung tersebut ditetapkan sebagai objek cagar budaya. Saat ini, Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk penetapan tersebut sudah berproses dan sampai di Tata Usaha Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Rencana renovasi Gedung Sarinah harus mendapatkan rekomendasi dari TSP DKI Jakarta,” demikian tertulis dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana kepada PT Sarinah tertanggal 12 Februari 2020.
Pernyataan tersebut itu disampaikan menjawab surat dari PT Sarinah kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada 3 Februari. Dalam surat tersebut, Direktur Trading dan Property PT Sarinah, Indyruwani Asikin Natanegara meminta keterangan soal status Gedung Sarinah. “Sehubungan dengan rencana kami untuk merenovasi gedung,” tulis Indyruwani.
Adapun Gedung Sarinah merupakan hasil rintisan Presiden Soekarno, yang dibangun mulai 1962 sebagai pusat promosi produk dalam negeri tahun. Gedung dibangun selama empat tahun dan diresmikan pada 15 Agustus 1966. Sehingga, gedung ini pun telah berumur 53 tahun.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,telah disebutkan bahwa di antara kriteria cagar budaya adalah berusia 50 tahun atau lebih. Kemudian, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.