KPPU Sebut Ada Potensi Kemitraan Palsu dalam Kartu Prakerja

Reporter

Editor

Rahma Tri

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan sejumlah potensi pelanggaran persaingan usaha dalam implementasi program pelatihan Kartu Prakerja. Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, salah satu potensi pelanggaran yang mungkin terjadi adalah adanya kemitraan palsu. 

“Ada potensi kemitraan palsu antara platform dengan lembaga pelatihan padahal lembaga itu terafiliasi atau sering kita sebut integrasi vertikal. Hal ini tidak boleh dilakukan karena lembaga pelatihan itu masuk dalam kategori UMKM, sehingga mestinya semua hambatan persaingan usaha maupun kemitraan tidak boleh terjadi. Karena itu, semua lembaga pelatihan mestinya bisa masuk di semua platofrm,” kata Guntur di Jakarta, Jumat 8 Mei 2020.

KPPU, tutur dia, akan mengawasi hal ini secara seksama karena potensi diskriminasi menurutnya bisa saja terjadi mengingat ada salah satu plaftorm digital yang memiliki lini usaha di bidang jasa pelatihan. Meski demikian, KPPU belum memutuskan untuk menaikkan perkara Kartu Prakerja tersebut. “Kami sedang rapatkan lagi tentang semua informasi yang sudah didapatkan. Ada beberapa informasi yang belum kami terima. Domain Direktorat Advokasi sudah berjalan,” Guntur menjelaskan.

Saat ini, KPPU ingin mendorong berbagai lembaga pelatihan agar bisa masuk ke dalam semua platform digital yang bekerja sama dalam pelatihan program Kartu Prakerja. Dengan demikian, tidak terjadi diskriminsasi atau hambatan usaha yang dilarang menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Direktur Advokasi KPPU, Abdul Hakim Pasaribu, mengungkapkab bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan pelaksana kegiatan dan 2 platform digital yakni Tokopedia serta Bukalapak. Sementara platform lainnya masih meminta penjadwalan ulang diskusi.

“Kami berdiksusi untuk mengetahui ada tidaknya hal-hal yang berkaitan dengan isu persaingan yang mungkin bisa diadvokasi. Pertama proses penunjukan platform digital, sifatnya tidak ditenderkan tapi tidak terbatas di 8 perusahaan yang terpilih. Terbuka kemungkinan ke depan akan ada platform lain yang masuk tergantung kondisi di lapangan,” kata Abdul Hakim.

Sebagaimana diketahui, program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Program tersebut diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, beserta aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah tak mendanai secara langsung delapan entitas yang menjadi mitra Kartu Prakerja. Informasi itu ia sampaikan melalui Instagram pribadinya, Sabtu, 9 Mei 2020. "Pemerintah tidak membayar langsung kepada 8 mitra yang terpilih untuk melaksanakan program ini," tuturnya.

Delapan mitra yang ia maksud ialah Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu, serta Sistem Informasi Ketenaga Kerjaan (Sisnaker) milik Kementerian Tenaga Kerja. 

Adapun Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menjelaskan, marketplace yang menjadi mitra penyedia platform Kartu Prakerja akan mengambil komisi dari biaya pelatihan yang ditawarkan lembaga kursus. Menurut dia, hal itu wajar karena perusahaan menjual layanan jasa. "Wajar karena marketplace ini yang menyediakan akses peserta Kartu Prakerja untuk memilih lembaga pelatihan secara transparan," ujar Panji, 27 April 2020 lalu.

BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
 







Gabung ke Sistem Pembayaran BI-Fast, Ini Rencana Amar Bank

1 jam lalu

Amar Bank memperkenalkan Senyumku Digital-Only Bank Indonesia,  pertama diluncurkan di Cloud.
Gabung ke Sistem Pembayaran BI-Fast, Ini Rencana Amar Bank

Amar Bank resmi bergabung menjadi peserta sistem pembayaran BI-Fast Batch 6 pada Senin 20 Maret 20


BNI Xpora Berpeluang Kembangkan UMKM melalui Keketuaan ASEAN 2023

7 jam lalu

BNI Xpora Berpeluang Kembangkan UMKM melalui Keketuaan ASEAN 2023

BNI perlu menggandeng kementerian atau pun asosiasi dunia usaha yang memiliki perhatian kepada pengembangan UMKM.


Kekecewaan Berbagai Pelaku Bisnis Buntut Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

9 jam lalu

Petugas merapikan merchandise Piala Dunia U-20 di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. PT Juara Raga Adidaya (Juaraga) selaku pemegang lisensi merchandise untuk Piala Dunia U-20 2023 merasakan dampak dari pencoretan Indonesia sebagai tuan rumah, salah satunya adalah sektor UMKM yang telah bekerja sama untuk memproduksi 53 jenis merchandise tersebut. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kekecewaan Berbagai Pelaku Bisnis Buntut Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Berbagai pelaku bisnis merasakan kekecewaan setelah Indonesia gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.


Intip Besaran Insentif Kartu Prakerja 2023 Gelombang 50, Lebih Besar dari Sebelumnya

1 hari lalu

Intip Besaran Insentif Kartu Prakerja 2023 Gelombang 50, Lebih Besar dari Sebelumnya

Pemerintah telah membuka program Kartu Prakerja Gelombang 50. Lantas, berapa besaran insentif program kartu Prakerja Gelombang 50?


Cara Membayar Zakat Secara Online, Bisa Lewat Platform Apa Saja?

1 hari lalu

Aplikasi membayar zakat online di Baznas Foto Baznas
Cara Membayar Zakat Secara Online, Bisa Lewat Platform Apa Saja?

Pada dasarnya bayar zakat online hanyalah memindahkan cara penyampaian yang mengalami perubahan. Begini caranya.


Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Asosiasi UMKM: Peluang Dapat Keuntungan Hilang

1 hari lalu

Petugas merapikan merchandise Piala Dunia U-20 di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. PT Juara Raga Adidaya (Juaraga) selaku pemegang lisensi merchandise untuk Piala Dunia U-20 2023 merasakan dampak dari pencoretan Indonesia sebagai tuan rumah, salah satunya adalah sektor UMKM yang telah bekerja sama untuk memproduksi 53 jenis merchandise tersebut. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Asosiasi UMKM: Peluang Dapat Keuntungan Hilang

Ajang internasional sepak bola Piala Dunia U-20 2023 batal digelar di Indonesia. Asosiasi UMKM Indonesia atau Akumindo menyebut peluang mendapat keuntungan ikut menghilang.


Piala Dunia U-20 Batal, Sandiaga Uno Sebut Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Terdampak

1 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Eknomoi Kreatif Sandiaga Uno saat membuka acara The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 27 Maret 2023. TEMPO/HANIFAH DWIJAYANTI
Piala Dunia U-20 Batal, Sandiaga Uno Sebut Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Terdampak

FIFA secara resmi mengumumkan pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 yang sedianya digelar pada Mei-Juni mendatang.


Teten Sebut Larangan Impor Pakaian Bekas Ciptakan Lapangan Pekerjaan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki, menunjukkan tas bekas impor di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 28 Maret 2023. Sebanyak 7.363 bal berisi baju dan barang bekas lainnya  ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Tempo/Tony Hartawan
Teten Sebut Larangan Impor Pakaian Bekas Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyebut langkah pemerintah menyetop selundupan impor pakaian bekas ilegal sudah tepat.


Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

2 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.


Pemegang Lisensi Merchandise Piala Dunia U-20 Berduka: Kami Sudah Produksi 53 Jenis dan Libatkan UMKM

2 hari lalu

Spanduk informasi perhelatan Piala Dunia U-20 yang terpasang di sekitar kantor PSSI di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Indonesia telah menghabiskan waktu selama hampir empat tahun dan dana yang tidak sedikit untuk mempersiapkan diri sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemegang Lisensi Merchandise Piala Dunia U-20 Berduka: Kami Sudah Produksi 53 Jenis dan Libatkan UMKM

Manajemen Juaraga mengaku telah memproduksi 53 jenis merchandise Piala Dunia U-20 Indonesia 2023, yang melibatkan sejumlah UMKM.