TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan sejumlah potensi pelanggaran persaingan usaha dalam implementasi program pelatihan Kartu Prakerja. Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, salah satu potensi pelanggaran yang mungkin terjadi adalah adanya kemitraan palsu.
“Ada potensi kemitraan palsu antara platform dengan lembaga pelatihan padahal lembaga itu terafiliasi atau sering kita sebut integrasi vertikal. Hal ini tidak boleh dilakukan karena lembaga pelatihan itu masuk dalam kategori UMKM, sehingga mestinya semua hambatan persaingan usaha maupun kemitraan tidak boleh terjadi. Karena itu, semua lembaga pelatihan mestinya bisa masuk di semua platofrm,” kata Guntur di Jakarta, Jumat 8 Mei 2020.
KPPU, tutur dia, akan mengawasi hal ini secara seksama karena potensi diskriminasi menurutnya bisa saja terjadi mengingat ada salah satu plaftorm digital yang memiliki lini usaha di bidang jasa pelatihan. Meski demikian, KPPU belum memutuskan untuk menaikkan perkara Kartu Prakerja tersebut. “Kami sedang rapatkan lagi tentang semua informasi yang sudah didapatkan. Ada beberapa informasi yang belum kami terima. Domain Direktorat Advokasi sudah berjalan,” Guntur menjelaskan.
Direktur Advokasi KPPU, Abdul Hakim Pasaribu, mengungkapkab bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan pelaksana kegiatan dan 2 platform digital yakni Tokopedia serta Bukalapak. Sementara platform lainnya masih meminta penjadwalan ulang diskusi.
“Kami berdiksusi untuk mengetahui ada tidaknya hal-hal yang berkaitan dengan isu persaingan yang mungkin bisa diadvokasi. Pertama proses penunjukan platform digital, sifatnya tidak ditenderkan tapi tidak terbatas di 8 perusahaan yang terpilih. Terbuka kemungkinan ke depan akan ada platform lain yang masuk tergantung kondisi di lapangan,” kata Abdul Hakim.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah tak mendanai secara langsung delapan entitas yang menjadi mitra Kartu Prakerja. Informasi itu ia sampaikan melalui Instagram pribadinya, Sabtu, 9 Mei 2020. "Pemerintah tidak membayar langsung kepada 8 mitra yang terpilih untuk melaksanakan program ini," tuturnya.
Delapan mitra yang ia maksud ialah Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu, serta Sistem Informasi Ketenaga Kerjaan (Sisnaker) milik Kementerian Tenaga Kerja.
Adapun Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menjelaskan, marketplace yang menjadi mitra penyedia platform Kartu Prakerja akan mengambil komisi dari biaya pelatihan yang ditawarkan lembaga kursus. Menurut dia, hal itu wajar karena perusahaan menjual layanan jasa. "Wajar karena marketplace ini yang menyediakan akses peserta Kartu Prakerja untuk memilih lembaga pelatihan secara transparan," ujar Panji, 27 April 2020 lalu.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA