Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Sebut Ada Potensi Kemitraan Palsu dalam Kartu Prakerja

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan sejumlah potensi pelanggaran persaingan usaha dalam implementasi program pelatihan Kartu Prakerja. Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, salah satu potensi pelanggaran yang mungkin terjadi adalah adanya kemitraan palsu. 

“Ada potensi kemitraan palsu antara platform dengan lembaga pelatihan padahal lembaga itu terafiliasi atau sering kita sebut integrasi vertikal. Hal ini tidak boleh dilakukan karena lembaga pelatihan itu masuk dalam kategori UMKM, sehingga mestinya semua hambatan persaingan usaha maupun kemitraan tidak boleh terjadi. Karena itu, semua lembaga pelatihan mestinya bisa masuk di semua platofrm,” kata Guntur di Jakarta, Jumat 8 Mei 2020.

KPPU, tutur dia, akan mengawasi hal ini secara seksama karena potensi diskriminasi menurutnya bisa saja terjadi mengingat ada salah satu plaftorm digital yang memiliki lini usaha di bidang jasa pelatihan. Meski demikian, KPPU belum memutuskan untuk menaikkan perkara Kartu Prakerja tersebut. “Kami sedang rapatkan lagi tentang semua informasi yang sudah didapatkan. Ada beberapa informasi yang belum kami terima. Domain Direktorat Advokasi sudah berjalan,” Guntur menjelaskan.

Saat ini, KPPU ingin mendorong berbagai lembaga pelatihan agar bisa masuk ke dalam semua platform digital yang bekerja sama dalam pelatihan program Kartu Prakerja. Dengan demikian, tidak terjadi diskriminsasi atau hambatan usaha yang dilarang menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Direktur Advokasi KPPU, Abdul Hakim Pasaribu, mengungkapkab bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan pelaksana kegiatan dan 2 platform digital yakni Tokopedia serta Bukalapak. Sementara platform lainnya masih meminta penjadwalan ulang diskusi.

“Kami berdiksusi untuk mengetahui ada tidaknya hal-hal yang berkaitan dengan isu persaingan yang mungkin bisa diadvokasi. Pertama proses penunjukan platform digital, sifatnya tidak ditenderkan tapi tidak terbatas di 8 perusahaan yang terpilih. Terbuka kemungkinan ke depan akan ada platform lain yang masuk tergantung kondisi di lapangan,” kata Abdul Hakim.

Sebagaimana diketahui, program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Program tersebut diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, beserta aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah tak mendanai secara langsung delapan entitas yang menjadi mitra Kartu Prakerja. Informasi itu ia sampaikan melalui Instagram pribadinya, Sabtu, 9 Mei 2020. "Pemerintah tidak membayar langsung kepada 8 mitra yang terpilih untuk melaksanakan program ini," tuturnya.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Delapan mitra yang ia maksud ialah Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu, serta Sistem Informasi Ketenaga Kerjaan (Sisnaker) milik Kementerian Tenaga Kerja. 

Adapun Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menjelaskan, marketplace yang menjadi mitra penyedia platform Kartu Prakerja akan mengambil komisi dari biaya pelatihan yang ditawarkan lembaga kursus. Menurut dia, hal itu wajar karena perusahaan menjual layanan jasa. "Wajar karena marketplace ini yang menyediakan akses peserta Kartu Prakerja untuk memilih lembaga pelatihan secara transparan," ujar Panji, 27 April 2020 lalu.

BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
 
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

4 jam lalu

Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.


Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

22 jam lalu

Pameran produk UMKM di Nusa Tenggara Barat. Dok. Lombok NTB Pearl
Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

Bank Indonesia menggelar sejumlah pelatihan seperti "Pelatihan Pencatatan Keuangan melalui Aplikasi SIAPIK".


Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

1 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Mas Dhito Berharap Festival Kuno Kini Berdampak Bagi Masyarakat

2 hari lalu

Mas Dhito Berharap Festival Kuno Kini Berdampak Bagi Masyarakat

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggelar festival Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Festival Kuno Kini.


Bereskan Survei UMKM, Kemenkop Baru Jangkau 13,4 Juta Pelaku Usaha

2 hari lalu

Pegawai DPR saat melihat pameran bazar UMKM Fest dengan tema Wartawan Peduli UMKM di Lobby Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Pameran bazar memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ini diikuti 86 peserta yang menghadirkan berbagai UMKM dengan berbagai produk mulai dari fashion, aksesoris hingga makanan yang diselenggarakan mulai 5 hingga 8 Maret 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bereskan Survei UMKM, Kemenkop Baru Jangkau 13,4 Juta Pelaku Usaha

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tengah melakukan survei UMKM di seluruh Indonesia.


Mas Dhito Harap Festival Kuno Kini Berdampak Nyata

2 hari lalu

Mas Dhito Harap Festival Kuno Kini Berdampak Nyata

Festival Kuno Kini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri. Diikuti oleh 210 UMKM.


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

2 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Teten soal UMKM Knalpot Aftermarket: Belum Bisa Produksi Mobil, Komponennya Juga Sudah Hebat

2 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat membuka acara Cerita Nusantara: Unveiling the Story of Indonesia Artistry di Jakarta, Selasa, 28 November 2023/Foto: Doc. MenKopUKM
Teten soal UMKM Knalpot Aftermarket: Belum Bisa Produksi Mobil, Komponennya Juga Sudah Hebat

Teten bangga terhadap UMKM otomotif di Indonesia yang memproduksi sparepart otomotif, dengan kualitas dan harganya bersaing.


Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

3 hari lalu

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Sabtu, 26 Desember 2020. Sumber: Istimewa
Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.