Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera melunasi utang pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa DBH. DBH ini, menurut dia, menjadi salah satu sumber anggaran untuk penanganan dampak Corona di Jakarta.
"Saat ini, piutang DBH baru dicairkan separuh dari Menkeu," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2020.
Pernyataan Mujiyono itu dilontarkan untuk menanggapi Sri Mulyani yang sebelumnya mengatakan Pemprov DKI tidak memiliki anggaran untuk mendanai bantuan sosial atau bansos bagi 1,1 juta warga Jakarta. Informasi tersebut dia ketahui setelah mendapatkan laporan dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.
Mujiono menjelaskan semestinya Pemerintah Pusat segera melunasi utangnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 36/PMK.07/2020 tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp 2,56 triliun.
Sebelumnya Sri Mulyani mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki anggaran untuk mendanai bantuan sosial sembako bagi 1,1 juta warganya. Kabar ihwal ketiadaan anggaran bansos di provinsi yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan ini dia ketahui setelah mendapatkan laporan dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.
"Yang tadinya cover 1,1 juta warga, mereka tidak ada anggaran dan minta pemerintah pusat untuk cover 1,1 juta. Jadi yang tadinya 1,1 juta DKI dan sisanya 3,6 juta pemerintah pusat, sekarang seluruhnya diminta di-cover pemerintah pusat," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 6 Mei 2020.
IMAM HAMDI | HENDARTYO HANGGI