TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara menanggapi tudingan bahwa belum terbayarnya piutang dana bagi hasil atau DBH Pemprov DKI Jakarta yang menyulitkan pendanaan bantuan sosial bagi 1,1 juta warga ibu kota yang terimbas Corona.
Sri Mulyani mengatakan telah menyalurkan kurang bayar DBH DKI Jakarta sebesar Rp 2,6 triliun. Angka tersebut adalah akumulasi dari pelunasan kurang bayar tahun 2018 dan sebagian kurang bayar tahun 2019.
"Untuk DKI Jakarta, dari Rp 5,16 triliun, kami sudah membayarkan seluruh DBH 2018 yang masih kurang waktu itu karena perhitungan dan 2019 sudah Rp 2,58 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Jumat petang, 8 Mei 2020. Sisa yang belum dibayarkan akan disalurkan setelah rampungnya audit BPK soal Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Sri Mulyani mengatakan mulanya total kurang bayar dana bagi hasil DKI Jakarta mencapai Rp 5,16 triliun dengan rincian sisa kurang bayar tahun 2018 sebesar Rp 19,35 miliar dan potensi kurang bayar 2019 Rp 5,16 triliun.
Belakangan, kata Sri Mulyani, beberapa daerah yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah akibat dampak Virus Corona alias Covid-19, meminta pembayaran dana bagi hasil kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat sudah mengalokasikan kurang bayar dana bagi hasil 2019 yang belum diaudit sebesar Rp 14,71 triliun.
"Kami sudah bayarkan separuhnya dalam rangka membantu daerah yang memang menghadapi penerimaan asli daerahnya turun," ujar Sri Mulyani. Saat ini telah disalurkan untuk 5 provinsi dan 113 kabupaten/kota sebesar Rp 3,85 triliun pada April 2020.
DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.