TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 11 penumpang pesawat yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) eks anak buah kapal atau ABK dari Italia diketahui positif terjangkit virus Corona atau Covid-19 setelah melalui rangkaian tes cepat (rapid test).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Anas Maruf. Eks ABK dari kapal pesiar yang tiba di bandara pada Kamis malam, 7 Mei 2020, sebelumnya menumpang pesawat charter asal Italia, Neos, dengan nomor penerbangan NO 370.
Lebih jauh Anas menjelaskan, terdapat lebih dari 40 penumpang yang terindikasi positif Corona sejak April hingga Mei 2020. “Sebelum itu juga ada lebih dari 40 penumpang setelah melalui tes cepat, positif Covid-19 dari April hingga Mei,” katanya, Jumat, 8 Mei 2020.
Tiap hari KKP melakukan screening 600-1.000 penumpang melalui pengecekan suhu, tes cepat, hingga wawancara. Hal tersebut terutama dilakukan terlebih untuk penumpang pesawat sewa seperti Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing atau Warga Negara Asing (WNA).
Anas mengatakan baik 40 penumpang maupun 11 penumpang yang positif Covid-19 telah dilarikan ke Wisma Atlet untuk penanganan lebih lanjut. Ke depan, untuk lebih memperketat pengawasan kesehatan ke depannya, Anas mengatakan seluruh penumpang baik domestik maupun internasional wajib menyertakan surat sehat dari fasilitas kesehatan sebelum terbang.
Kalau untuk di penerbangan internasional, kata Anas, mulai hari ini sudah berlaku protokol kesehatan yang baru untuk kedatangan internasional. "Kalau untuk domestik sama, salah satu syarat surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Kalau mereka enggak punya itu enggak berangkat,” katanya.
Selain itu juga kru harus dipastikan sehat dengan menyertakan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 agar tidak menimbulkan risiko menularkan ke penumpang. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta PT Angkasa Pura II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) lebih antisipatif terhadap jadwal kedatangan penumpang di Bandar Udara sehingga selalu siap dalam menerapkan protokol kesehatan terkait dengan penanganan Covid-19 pada pelayanan di bandara. Hal ini merespons penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di Terminal 3 Soekarno-Hatta pada kemarin siang hingga sore hari.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 mewajibkan seluruh operator bandara untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk di antaranya dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara.
"Sebelumnya kami juga telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang agar tidak terjadi antrean panjang”, kata Novie.
Pada hari Kamis kemarin tercatat ada lebih dari 400 orang penumpang WNI yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Sebagian besar di antaranya adalah Pekerja Migran Indonesia yang tiba hampir bersamaan menggunakan empat maskapai yang berbeda.
ANTARA