Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keran Ekspor Benih Lobster Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Barang bukti upaya penyelundupan baby lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp11 miliar di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 22 Maret 2019. Tempo/Anwar Siswadi
Barang bukti upaya penyelundupan baby lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp11 miliar di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 22 Maret 2019. Tempo/Anwar Siswadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Melalui aturan tersebut, Edhy membuka kembali keran ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang beleid era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan Harmonized System Code 0306.31.10 dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan ini," termaktub dalam pasal 5 ayat 1 beleid tersebut. Beleid tersebut telah diterbitkan dan dipublikasikan di laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapun ketentuan ekspor tersebut antara lain kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sesuai hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Para eksportir kemudian mesti melakukan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau Pembudi Daya setempat berdasarkan rekomendasi Ditjen Perikanan Budidaya.

Eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri ditunjukkan dengan sudah adanya panen berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak dua persen dari pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.

Eksportir benih lobster harus terdaftar di Ditjen Perikanan Tangkap KKP dan memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat.

Adapun benih lobster tersebut hanya boleh diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih lobster yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan. Penangkapan pun hanya diperkenankan menggunakan alat tangkap pasif. Penangkap benih lobster ditetapkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap.

Berikutnya, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih lobster. "Waktu pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN dan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap," termaktub pada poin f pasal 5 ayat 1.

Berikutnya, harga patokan terendah benih bening lobster di nelayan akan ditetapkan oleh direktorat jenderal bidang perikanan tangkap. Harga patokan terendah benih lobster di nelayan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Nantinya, Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster akan dilakukan setiap tahun.

Beleid tersebut pun menyatakan bahwa setiap ekspor benih lobster dikenakan kewajiban membayar Bea Keluar atau Penerimaan Negara Bukan Pajak per satuan ekor benih lobster dengan nilai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 mulai berlaku sejak diundangkan. Eddy menandatangani aturan tersebut pada 4 Mei 2020. Beleid diundangkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Mei 2020.

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kata DFW soal Ekspor Pasir Laut: Bertentangan dengan Riset dan Tambang Ilegal Dimana-mana

8 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kata DFW soal Ekspor Pasir Laut: Bertentangan dengan Riset dan Tambang Ilegal Dimana-mana

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia buka suara soal kebijakan ekspor pasir laut Jokowi.


Pemerintah Sebut Penambangan Pasir Laut demi Kebutuhan Reklamasi dalam Negeri, Pengamat: Faktanya Eksploitasi Masif

18 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Pemerintah Sebut Penambangan Pasir Laut demi Kebutuhan Reklamasi dalam Negeri, Pengamat: Faktanya Eksploitasi Masif

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kembali menanggapi soal kebijakan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut. Dia menepis klaim pemerintah bahwa penambangan hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur dan reklamasi dalam negeri.


Akademisi Ajak Perhatikan Aturan Turunan dari PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

1 hari lalu

Akademisi Ajak Perhatikan Aturan Turunan dari PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Hasil sedimentasi perlu dikelola agar tidak mengancam keberlanjutan ekosistem dan tidak menganggu berbagai aktivitas di laut


Pengawasan Ekspor Pasir Laut Diyakini Tak Bakal Efektif, Kenapa?

1 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Pengawasan Ekspor Pasir Laut Diyakini Tak Bakal Efektif, Kenapa?

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada atau UGM Fahmy Radhi mengaku tidak yakin dengan efektivitas pengawasan ekspor pasir laut.


Terpopuler Bisnis: KKP Yakin Tidak Akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Harga Pertamax Turun

1 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Terpopuler Bisnis: KKP Yakin Tidak Akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Harga Pertamax Turun

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 2 Juni 2023 tentang optimisme KKP tidak akan ada ekspor pasir laut ilegal.


Jaga Ekosistem, Pengelolaan Sedimentasi Harus Utamakan Ekologi

2 hari lalu

Jaga Ekosistem, Pengelolaan Sedimentasi Harus Utamakan Ekologi

Sedimentasi juga dapat mengancam kelestarian ekosistem salah satunya terumbu karang.


KKP Optimistis Tidak akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Begini Pengawasannya

2 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. KKP mengeklaim beleid tersebut untuk mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bakal berdampak terhadap kerusakan lingkungan.Tempo/Tony Hartawan'
KKP Optimistis Tidak akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Begini Pengawasannya

KKP meyakini tidak akan ada ekspor pasir laut ilegal dengan ditekennya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM

2 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM

Laporan investigasi jaringan global jurnalis Environmental Reporting Collective atau ERC membuktikan ekspor pasir laut merusak lingkungan.


Terkini: Harga Telur Tertinggi Terlama Sepanjang Sejarah, Greenpeace Tolak Diajak KKP Masuk Tim Ekspor Pasir Laut

3 hari lalu

Pedagang memilihkan telur ayam atas permintaan pembeli di Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten, Rabu, 17 Mei 2023. Menurut Badan Pangan Nasional, naiknya harga telur ini agar peternak dapat melanjutkan produksi dan meningkatkan produktivitasnya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Terkini: Harga Telur Tertinggi Terlama Sepanjang Sejarah, Greenpeace Tolak Diajak KKP Masuk Tim Ekspor Pasir Laut

Harga telur per hari ini, Kamis, 1 Juni 2023 masih tinggi, yakni di kisaran Rp 31 ribu hingga Rp 32 ribu.


Minta Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Ekonom: Sama Saja Menjual Daratan

3 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Minta Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Ekonom: Sama Saja Menjual Daratan

Ekonom dan pakar kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah membatalkan kebijakan ekspor pasir laut.