TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu mengaku siap memenuhi panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin pekan depan.
"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020," ujar Said Didu dalam cuitannya di akun Twitter @msaid_didu, Kamis malam, 7 Mei 2020. "Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum."
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan panggilan pemeriksaan pada Said Didu pada Senin, 4 Mei 2020. Said Didu akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun pada Senin lalu, Said Didu tak hadir dan mengutus kuasa hukumnya, Letnan Kolonel CPM (Purnawirawan) Helvis, ke Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Helvis menyebutkan alasan Said Didu tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan karena masih ada pemberlakuan PSBB. "Tidak hadir bukan karena alasan kesehatan. Pak Said Didu sehat, ada di rumah. Hanya memang kan ini masih PSBB, jadi kami minta jadwal ulang. Terlebih kan Pak Said Didu sudah berumur, selama ini beliau hanya berkegiatan di rumah," ujar Helvis seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.
Helvis mengatakan, untuk agenda pemeriksaan berikutnya masih akan dibahas dengan penyidik. "Nanti dicari waktu, kapan pemeriksaan berikutnya apakah setelah selesai PSBB atau bagaimana," kata Helvis. Menurut dia, penyidik pun memaklumi alasan dari Said Didu.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, membenarkan ada surat panggilan kepada Said Didu. Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Golkar Pangarso, tertanggal 28 April 2020.
Argo berharap Said Didu memenuhi panggilan atas laporan dari Luhut yang diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Arief Patramijaya pada 8 April 2020 lalu.
Polemik antara Said Didu dan Luhut ini bermula dari tayangan YouTube pribadi Said Didu yang diduga telah menuding Luhut untuk beberapa hal terkait proyek pembangunan ibu kota negara.
"Pak Luhut sudah membaca surat dari Pak Said Didu. Beliau tidak berkomentar apa-apa dan saya tanyakan apakah akan dilanjutkan proses hukumnya, jawabannya iya," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, kepada Tempo, Kamis, 9 April 2020.
Jodi menerangkan, Luhut sebelumnya telah meminta Said untuk menyampaikan permohonan maafnya secara resmi kepada publik dalam waktu 2x24 jam. Hal itu, kata dia, sekaligus menunjukkan bahwa Luhut tak anti-kritik.
Namun, alih-alih digubris, permintaan permohonan maaf Luhut itu malah dibalas dengan surat yang berisi penjelasan soal kritik Said Didu. Luhut, kata Jodi, tak banyak berkomentar soal surat yang dikirimkan Said Didu tersebut.
FRANCISCA CHRISTY