TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka pada April 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan hingga April 2020, sudah 217 domain situs diblokir oleh Bappebti.
"Pandemi Covid-19 yang melanda hampir semua negara di dunia tak terkecuali Indonesia, tidak menyurutkan komitmen Bappebti Kemendag untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," kata Agus dalam keterangan tertulis Kamis malam, 7 Mei 2020.
Hal itu, kata dia, juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta kepastian hukum di tengah masyarakat.
Menurut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Tjahya Widayanti, meskipun saat ini pegawai Bappebti melakukan pekerjaan dari rumah, pengawasan dan pengamatan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin tidak boleh lengah. Ruang gerak mereka harus dipersempit. Sebab, sebagian besar kegiatan yang dilakukannya berpotensi merugikan masyarakat.
"Bappebti akan terus mempersempit ruang gerak entitas-entitas ilegal tersebut. Selain pemblokiran domain, ke depan Bappebti akan memblokir media yang digunakan untuk melakukan promosi, termasuk media sosial seperti YouTube," ujar Tjahya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist mengatakan selain Pialang Berjangka ilegal yang menjadi Introducing Broker (IB), Bappebti menindak situs yang memfasilitasi pembukaan akun ke broker luar negeri. Meskipun berdalih hanya menyediakan informasi dan berita seputar perdagangan berjangka, berdasarkan pengamatan Bappebti terdapat halaman yang mengarahkan untuk melakukan pembukaan akun ke broker luar negeri.
"Tentunya hal tersebut dilarang, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka
Komoditi," kata M Syist.
M Syst melanjutkan, selain penawaran investasi mata uang, indeks saham, dan komoditi, saat ini marak penawaran investasi dengan berkedok menambang kripto. Untuk dapat melakukan aktifitas menambang kripto, masyarakat ditawarkan bergabung dengan menyediakan paket-paket sesuai dengan kemampuannya dan mendaftar melalui situs mereka.
Penawaran-penawaran tersebut selain investasi, skema ini berpotensi besar merupakan skema penipuan (scam) dan dana yang terkumpul umumnya akan dibawa lari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia mengimbau sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas
pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
Selain itu, kata dia, sebaiknya masyarakat tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.
"Jadi investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” kata M Syist.
HENDARTYO HANGGI