TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi kebijakan pembatasan perjalanan orang selama masa wabah Virus Corona alias Covid-19. Perjalanan hanya diizinkan untuk kegiatan non mudik. Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 04 Tahun 2020.
"Pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses keluar masuk batas negara, batas wilayah administratif, jalan tol, jalan nasional, terminal, stasiun, pelabuhan laut, dan bandar udara," tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Doni Monardo pada 6 Mei 2020 itu. Pos tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Setiap kegiatan perjalanan orang yang diatur dalam surat edaran itu juga wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan protokol transportasi yang berlaku. Pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum itu, berdasarkan surat edaran, akan dilaksanakan oleh tim gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Surat Edaran Gugus Tugas tersebut merinci bahwa keperluan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan antara lain adalah orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan tertentu. Misalnya, mereka yang memberi pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Keperluan lain yang dikecualikan adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Di samping juga perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Hal lain yang menjadi pengecualian adalah repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi mulai besok, 7 Mei 2020. Namun, Budi Karya menegaskan, perjalanan atau angkutan mudik dengan moda transportasi apapun tetap dilarang. "Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok, namun untuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu, 6 Mei 2020.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pelonggaran kebijakan mengoperasikan moda transportasi ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional. Namun, ia menyebut penumpang yang nantinya akan menggunakan layanan angkutan harus melampirkan syarat-syarat tertentu. "Seperti harus ada surat jalan dari kantornya masing-masing," tutur Basuki.