TEMPO.CO, Jakarta - Lion Air Group berencana mengoperasikan kembali penerbangan rute domestik mulai Ahad, 10 Mei 2020. Rencana itu berlaku untuk maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
"Seluruh layanan Lion Air Group mengacu pada aturan yang telah diterbitkan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2020.
Danang mengatakan penumpang dapat membeli tiket pesawat di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Pembelian juga dapat dilakukan melalui layanan kontak pelanggan, laman resmi maskapai, serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.
"Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud," tutur Danang.
Adapun sesuai Surat Edaran No 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang diizinkan bepergian di masa PSBB adalah pekerja lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu juga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Selain itu juga diperbolehkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, yang dipulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.