TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Dito Ganinduto mengatakan Komisi XI DPR sepakat mendukung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah sebagai Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam menetapkan kebijakan serta regulasi baik di bidang fiskal, moneter, sektor keuangan, penjaminan, maupun resolusi perbankan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional menghadapi Covid-19. Dukungan itu disampaikan Komisi XI DPR dalam rapat kerja (Raker) dengan KSSK melalui video conference 6 Mei 2020.
"Langkah-langkah yang didukung dan disepakati Komisi XI DPR RI antara lain, restrukturisasi dan relaksasi kredit, penguatan likuiditas, program PEN, serta pemberdayaan pelaku ekonomi terutama Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), serta ultra mikro," kata Dito dalam keterangan tertulis usai rapat Rabu malam, 6 Mei 2020.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip kesinambungan dan kemampuan keuangan negara; asas transparansi, akuntabilitas, keadilan; kecepatan, efisiensi, dan efektifitas; mencegah moral hazard; serta pembagian risiko dan beban. Terkait dengan hal tersebut KSSK diminta untuk berkonsultasi dengan Komisi XI DPR.
Dito mengatakan Komisi XI juga mendukung BI bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 ikut berbagi beban atau biaya pemulihan ekonomi. Hal itu dilakukan dengan memberikan kompensasi dalam bentuk insentif Giro Wajib Minimum (GWM) terhadap bank-bank yang me-repo-kan Surat Berharga Negara (SBN) miliknya ke BI dalam rangka restrukturisasi kredit; remunerasi bunga rekening pemerintah di BI sebagai kompensasi Surat Berharga Negara pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka pemilihan ekonomi nasional; dan pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) atau SBN khusus dengan bunga khusus, sesuai kesepakatan Kementerian Keuangan dan BI.
Dia menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI dalam kesimpulan Raker mendukung dan menyepakati agar Menkeu segera menyampaikan perkembangan perubahan asumsi makro dan postur APBN 2020 akibat pandemi Covid-19 yang digunakan sebagai landasan penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal(KEM- PPKF) 2021, dan menyampaikan kepada Komisi XI rincian pendapatan dan belanja serta pembiayaan negara untuk tahun 2020 yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunannya.
Sri Mulyani, kata dia, akan menyampaikan perkembangan perubahan APBN di dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya. Hal itu agar selaras dengan prioritas dan kebijakan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia akan terus melakukan bauran kebijakan moneter dalam rangka stabilisasi nilai tukar dan mencapai sasaran inflasi di tengah wabah Covid-19.
"Komisi XI DPR RI juga mendukung upaya Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam melakukan reformasi sistem kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial, dan reformasi sistem ketahanan bencana," ujarnya.
HENDARTYO HANGGI