Saat berada di dalam angkutan, penumpang mesti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah. "Kepergian masyarakat pun harus menunjukkan bukti tiket pergi-pulang," tutur Doni Monardo.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah akan kembali membuka izin operasi angkutan penumpang komersial untuk seluruh moda, esok, 7 Mei 2020. Hal itu seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Berdasarkan beleid tersebut, masyarakat yang diizinkan bepergian ialah penumpang dengan kepentingan tertentu dan bukan untuk keperluan mudik. Riciannya, pertama, mereka ialah pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, penumpang yang membutuhkan penanganan medis. Ketiga, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal. Keempat, pemulangan WNI serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asalnya.