Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah akan kembali membuka izin pengoperasian angkutan penumpang komersial untuk seluruh moda, esok, 7 Mei 2020. Namun, penumpang yang diizinkan diangkut ialah penumpang dengan kepentingan tertentu dan bukan untuk keperluan mudik.
Secara rinci, Budi Karya menjelaskan pihak yang dibolehkan melakukan perjalanan adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut. Pertama, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19. Kedua, penumpang yang membutuhkan penanganan medis.
Ketiga, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal. Keempat, pemulangan WNI serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asalnya.
Budi Karya mengakui, kebijakan ini tidak mudah dijalankan di lapangan. Karena itu, ia meminta komitmen pemerintah daerah untuk ikut mengawasi agar pergerakan mudik tetap bisa ditekan.
Adapun Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, memastikan kebijakan ini tidak mengubah peraturan yang telah berlaku sebelumnya, yakni PM Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik. "Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus," tuturnya dalam keterangan kepada wartawan.
FRANCISCA CHRISTY