TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan bahwa tidak ada perubahan larangan mudik. Ia menepis kabar yang beredar di masyarakat luas bahwa larangan mudik telah dilonggarkan. "Mudik dilarang, titik!" kata dia dalam konferensi pers yang ditayangkan live di berbagai stasiun televisi, Rabu 6 Mei 2020.
Meski demikian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi corona. Aturan tersebut menyusul diizinkannya seluruh moda transportasi penumpang komersial beroperasi mengangkut masyarakat dengan kebutuhan khusus.
"Ada sejumlah syarat untuk bepergian yang telah ditetapkan. Ini berlaku untuk masyarakat dengan keperluan tertentu, pejabat, dan pegawai instansi yang berhubungan dengan percepatan penanganan virus corona," tutur Doni Monardo.
Menurut Doni, masyarakat yang akan bepergian dengan angkutan umum harus memiliki izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor. Sedangkan wirausaha yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh kepala desa dan lurah.
Selanjutnya, masyarakat yang bepergian harus mengantongi surat keterangan dokter dari klinik, Puskesmas, maupun rumah sakit terdekat. Masyarakat juga mesti mengikuti serangkaian tes kesehatan lebih dulu, khususnya rapid test dan PCR untuk memastikan dirinya tak terjangkit virus corona.
Selanjutnya, masyarakat yang bepergian mesti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah. "Kepergian masyarakat pun harus menunjukkan bukti tiket pergi-pulang," tutur Doni.