Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Tokopedia: BPKN Minta Pemerintah Jatuhkan Sanksi

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Tokopedia. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Ilustrasi Tokopedia. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan bocornya jutaan data pengguna platform Tokopedia. BPKN menilai pengawasan pada sistem perdagangan elektronik masih lemah.

"Peraturan perundang-undangan perlu ditegakkan dan perlu pengawasan, serta ketegasan menindak pelaku usaha yang tidak taat dan juga tidak menjalankan kewajiban sehingga berdampak merugikan konsumen," ujar Ketua BPKN Ardiansyah dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2020.

Ia mengatakan persoalan pengamanan data pribadi bukan persoalan biasa. Sebab, di era digital ini data pribadi mahal harganya dan harus dilindungi oleh pemerintah. "Ini tidak bisa dibiarkan karena akan terjadi insiden yang lebih besar nantinya. Pemerintah harus tegas segera menindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia. 

Oleh sebab itu, Ardiansyah meminta pemerintah menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara sistem sesuai pasal 100 PP Nomor 71 Tahun 2019, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagai alternatif pilihan agar penyelenggara sistem elektronik lebih bertanggung jawab.

Ardiansyah mengingatkan bahwa pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan beleid itu, ada kewajiban yang tidak dipenuhi penyelenggara sistem elektronik, dalam kasus ini Tokopedia, antara lain pasal 24 ayat 3, yaitu untuk melakukan pengamanan terhadap komponen sistem elektronik dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan pihak lain terhadap sistem elektronik.

Di dalam beleid itu pun disebutkan penyelenggara sistem elektronik wajib mengamankan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan kementerian atau lembaga terkait. Serta, berdasarkan pasal 26 ayat 1, penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusuri suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Koordinator Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari, menyarankan Tokopedia untuk segera mengambil langkah dan solusi agar hal buruk lainnya bisa dicegah. Ia mengingatkan penyelenggara sistem elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian akibat sistem yang dikelola.

"Apalagi di masa pandemi Covid-19 konsumen cenderung beralih ke media online untuk bertransaksi, baik belanja maupun beberapa keperluan perbankan lainnya," tutur Arief.

Sebelumnya, Tokopedia menyatakan telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara untuk menginvestigasi kasus kebocoran data, Sabtu lalu. Kala itu, dikabarkan sekitar 91 juta data pengguna platform e-commerce itu bocor dan diperjualbelikan di situs gelap.

Kominfo telah menggelar rapat virtual bersama Tokopedia dan Badan Siber dan Sandi Negara ihwal peretasan data di platform jual beli online tersebut. "Kami akan memastikan setiap upaya peretasan data akan ditindaklanjuti agar tidak mengganggu jalannya e-commerce," ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Pemerintah, kata Johnny, akan terus memastikan bahwa ekonomi digital, khususnya e-commerce tetap berjalan dengan baik dan lancar, serta tidak diganggu oleh para peretas data. Untuk itu, ia menyampaikan Kominfo bersama dengan BSSN dan Tokopedia akan melakukan evaluasi, penyelidikan, dan mitigasi teknis yang perkembangannya akan terus disampaikan kepada masyarakat.

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

11 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

13 jam lalu

Sebagai pengguna Shopee, Anda bisa mendaftar Shopee Video Top Kreator dengan cara berikut ini. Ketahui juga beberapa persyaratannya berikut. Foto: Canva
Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

Sebagai pengguna Shopee, Anda bisa mendaftar Shopee Video Top Kreator dengan cara berikut ini. Ketahui juga beberapa persyaratannya berikut.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

17 jam lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

19 jam lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

1 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.


4 Cara Isi Saldo E-Toll Menggunakan HP

10 hari lalu

Petugas memperlihatkan e-money  di gerbang pintu tol Jagorawi Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/10/2017). Sebanyak 1,5 juta uang elektronik (e-money) akan dibagikan gratis mulai 16 Oktober hingga 31 Oktober 2017. Masyarakat cukup membayar saldonya saja. Pembebasan biaya kartu ini bertujuan untuk meningkatkan penetrasi pembayaran nontunai di gerbang tol sampai 100 persen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
4 Cara Isi Saldo E-Toll Menggunakan HP

Mengisi saldo e-toll tidak lagi memerlukan penggunaan uang tunai. Berikut caranya.


Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

10 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

Peningkatan belanja online berkaitan erat dengan perayaan Lebaran.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

11 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

14 hari lalu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.