TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan bocornya jutaan data pengguna platform Tokopedia. BPKN menilai pengawasan pada sistem perdagangan elektronik masih lemah.
"Peraturan perundang-undangan perlu ditegakkan dan perlu pengawasan, serta ketegasan menindak pelaku usaha yang tidak taat dan juga tidak menjalankan kewajiban sehingga berdampak merugikan konsumen," ujar Ketua BPKN Ardiansyah dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2020.
Ia mengatakan persoalan pengamanan data pribadi bukan persoalan biasa. Sebab, di era digital ini data pribadi mahal harganya dan harus dilindungi oleh pemerintah. "Ini tidak bisa dibiarkan karena akan terjadi insiden yang lebih besar nantinya. Pemerintah harus tegas segera menindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Oleh sebab itu, Ardiansyah meminta pemerintah menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara sistem sesuai pasal 100 PP Nomor 71 Tahun 2019, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagai alternatif pilihan agar penyelenggara sistem elektronik lebih bertanggung jawab.
Ardiansyah mengingatkan bahwa pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan beleid itu, ada kewajiban yang tidak dipenuhi penyelenggara sistem elektronik, dalam kasus ini Tokopedia, antara lain pasal 24 ayat 3, yaitu untuk melakukan pengamanan terhadap komponen sistem elektronik dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan pihak lain terhadap sistem elektronik.
Di dalam beleid itu pun disebutkan penyelenggara sistem elektronik wajib mengamankan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan kementerian atau lembaga terkait. Serta, berdasarkan pasal 26 ayat 1, penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusuri suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari, menyarankan Tokopedia untuk segera mengambil langkah dan solusi agar hal buruk lainnya bisa dicegah. Ia mengingatkan penyelenggara sistem elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian akibat sistem yang dikelola.
"Apalagi di masa pandemi Covid-19 konsumen cenderung beralih ke media online untuk bertransaksi, baik belanja maupun beberapa keperluan perbankan lainnya," tutur Arief.
Sebelumnya, Tokopedia menyatakan telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara untuk menginvestigasi kasus kebocoran data, Sabtu lalu. Kala itu, dikabarkan sekitar 91 juta data pengguna platform e-commerce itu bocor dan diperjualbelikan di situs gelap.
Kominfo telah menggelar rapat virtual bersama Tokopedia dan Badan Siber dan Sandi Negara ihwal peretasan data di platform jual beli online tersebut. "Kami akan memastikan setiap upaya peretasan data akan ditindaklanjuti agar tidak mengganggu jalannya e-commerce," ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Pemerintah, kata Johnny, akan terus memastikan bahwa ekonomi digital, khususnya e-commerce tetap berjalan dengan baik dan lancar, serta tidak diganggu oleh para peretas data. Untuk itu, ia menyampaikan Kominfo bersama dengan BSSN dan Tokopedia akan melakukan evaluasi, penyelidikan, dan mitigasi teknis yang perkembangannya akan terus disampaikan kepada masyarakat.
CAESAR AKBAR