Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Survei LIPI: 15 Persen Pekerja Kena PHK Tanpa Pesangon

image-gnews
Sejumlah nisan bertuliskan nama korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat aksi unjuk rasa di Tugu Proklamasi, Jakarta (02/01) Aksi tersebut bentuk protes terhadap kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang di keluarkan 12 Januari 2014, yang menyebabkan pekerja tambang diberhentikan tanpa pesangon. TEMPO/Dasril Roszandi
Sejumlah nisan bertuliskan nama korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat aksi unjuk rasa di Tugu Proklamasi, Jakarta (02/01) Aksi tersebut bentuk protes terhadap kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang di keluarkan 12 Januari 2014, yang menyebabkan pekerja tambang diberhentikan tanpa pesangon. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia melakukan survei online terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap pekerja di Indonesia. Hasilnya, 15 persen pekerja harus menerima PHK tanpa adanya pesangon.

“Hanya 2 persen yang di-PHK dengan pesangon,” kata Peneliti Bidang Ketenagakerjaan, Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Ngadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.

Adapun survei ini dilakukan terhadap 1.112 pekerja. Dari survei tersebut, 65 persen responden terdampak Covid-19 terpaksa bekerja dari rumah. Sisanya kena PHK maupun dirumahkan untuk sementara waktu.

Selanjutnya, data survei juga menunjukkan lapangan pekerjaan yang paling terdampak PHK adalah sektor perdagangan, rumah makan dan akomodasi dengan persentase 24 persen. Lalu sektor jasa kemasyarakatan sebesar 1 persen. 

Berdasarkan jenis pekerjaannya, sebanyak 32 persen korban PHK berasal dari tenaga usaha jasa, 22 persen tenaga profesional atau teknisi, 15 persen tenaga tata usaha, 13 persen tenaga produksi operator alat angkutan dan pekerja kasar, dan 9 persen tenaga usaha penjualan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan dari tingkat pendidikannya, 52 persen merupakan lulusan SMA. Lalu, 30 persen tamat perguruan tinggi setingkat sarjana. Kemudian, 11 persen lulusan diploma. Para pekerja yang kena-PHK ini pun didominasi oleh laki-laki sebanyak 61,3 persen. 

Kemudian dari segi pendapatan, 43 persen dari pekerja yang kena PHK masih memiliki pendapatan tetap. Namun 20 persen responden mengalami pengurangan pendapatan sampai 30 persen. 16 persen tidak ada pendapatan, 10 persen pendapatannya berkurang sampai 50 persen, dan 11 persen berkurang 30 samPai 50 persen. 

Adapun untuk sumber pendapatan, sebanyak 68 persen dari responden yang kena PHK mengandalkan pendapatan dari pekerjaan saat ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. “Hanya dua persen yang menjadikan bantuan pemerintah sebagai sumber pendapatan utama,” kata Ngadi.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

1 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

6 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.


Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

7 hari lalu

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever


Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

8 hari lalu

Militan Houthi yang didukung Iran di Yaman telah meningkatkan serangan terhadap kapal-kapal di Laut Merah. REUTERS
Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

Separuh pekerja di Pelabuhan Eilat Israel berisiko di-PHK akibat serangan milisi Houthi terhadap kapal Israel atau kapal menuju dan dari Israel


Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Jika tidak membayar akan dikenai sanksi.


Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.


Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

10 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Indonesia Minta Pekerja Swasta juga Dapat

12 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Indonesia Minta Pekerja Swasta juga Dapat

Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia minta cuti ayah tidak hanya untuk ASN tapi juga diberikan pada pekerja swasta.