TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia melakukan survei online terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap pekerja di Indonesia. Hasilnya, 15 persen pekerja harus menerima PHK tanpa adanya pesangon.
“Hanya 2 persen yang di-PHK dengan pesangon,” kata Peneliti Bidang Ketenagakerjaan, Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Ngadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.
Adapun survei ini dilakukan terhadap 1.112 pekerja. Dari survei tersebut, 65 persen responden terdampak Covid-19 terpaksa bekerja dari rumah. Sisanya kena PHK maupun dirumahkan untuk sementara waktu.
Selanjutnya, data survei juga menunjukkan lapangan pekerjaan yang paling terdampak PHK adalah sektor perdagangan, rumah makan dan akomodasi dengan persentase 24 persen. Lalu sektor jasa kemasyarakatan sebesar 1 persen.
Berdasarkan jenis pekerjaannya, sebanyak 32 persen korban PHK berasal dari tenaga usaha jasa, 22 persen tenaga profesional atau teknisi, 15 persen tenaga tata usaha, 13 persen tenaga produksi operator alat angkutan dan pekerja kasar, dan 9 persen tenaga usaha penjualan.
Sedangkan dari tingkat pendidikannya, 52 persen merupakan lulusan SMA. Lalu, 30 persen tamat perguruan tinggi setingkat sarjana. Kemudian, 11 persen lulusan diploma. Para pekerja yang kena-PHK ini pun didominasi oleh laki-laki sebanyak 61,3 persen.
Kemudian dari segi pendapatan, 43 persen dari pekerja yang kena PHK masih memiliki pendapatan tetap. Namun 20 persen responden mengalami pengurangan pendapatan sampai 30 persen. 16 persen tidak ada pendapatan, 10 persen pendapatannya berkurang sampai 50 persen, dan 11 persen berkurang 30 samPai 50 persen.
Adapun untuk sumber pendapatan, sebanyak 68 persen dari responden yang kena PHK mengandalkan pendapatan dari pekerjaan saat ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. “Hanya dua persen yang menjadikan bantuan pemerintah sebagai sumber pendapatan utama,” kata Ngadi.
FAJAR PEBRIANTO