Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diminta Tambah Penerima Stimulus Listrik, ESDM: Dana Tak Memadai

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Tempo/Tony Hartawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah belum mampu memperluas pemberian stimulus listrik. Karena itu, pemerintah belum dapat memberikan keringanan tarif listrik kepada pelanggan golongan rumah tangga mampu, misalnya pelanggan 900 VA mampu, 1.300 VA, hingga 2.300 VA.

"Kembali lagi ke usulan 1.300 VA, kami telah menampung usulan untuk 900 VA rumah tangga mampu, kemudian 1.300 VA, dan 2.300 VA. Tapi saat ini alokasi dana dari pemerintah belum memadai dan posisi keuangan PLN tidak dalam kondisi yang bisa mendukung," ujar Arifin dalam rapat bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 4 Mei 2020.

Untuk menggelontorkan insentif guna menangkis dampak ekonomi pandemi Covid-19 yang senilai Rp 405 triliun, Arifin mengatakan sudah banyak pengorbanan anggaran dari sejumlah program yang direncanakan. Bahkan, pemerintah juga telah mencari dukungan pendanaan dari berbagai cara, termasuk dukungan internasional. Salah satu kucuran dari insentif tersebut ditujukan untuk stimulus tarif listrik bagi pelanggan dari golongan miskin dan rentan miskin

Saat ini, pemerintah telah membuat kebijakan untuk memberikan diskon tagihan listrik selama 3 bulan atau selama April hingga Juni 2020. Pelanggan R.1/450 VA mendapat diskon 100 persen dan pelanggan R.1/900 VA tidak mampu mendapat diskon 50 persen.

Arifin menyadari bahwa secara ideal, apabila dana mencukupi, seluruh masyarakat bisa menikmati guyuran subsidi listrik itu di tengah pandemi Covid-19. Namun, pemerintah memperhitungkan banyak hal, termasuk berapa lama pagebluk ini akan berlangsung. Penetapan pelanggan yang mendapat stimulus pun diklaim telah mempertimbangkan berbagai data dari PLN, Kementerian Sosial, hingga Badan Pusat Statistik.

"Untuk itu mohon bisa dipahami, pemerintah melakukan kebijakan ini antisipasi wabah akan berlangsung dalam 3 bulan. Juli bisa recover belum, tentu ini bergantung pada kesuksesan kita melakukan physical distancing dan PSBB," tutur Arifin. Meskipun demikian, ia berjanji akan membawa usulan perluasan stimulus itu ke kementerian dan lembaga terkait untuk dikaji lagi.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menyampaikan usulannya mengenai perluasan stimulus listrik tersebut. Usulan misalnya datang dari perwakilan Fraksi Demokrat, Sartono. Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan perluasan subsidi listrik hingga ke pelanggan 900 VA non-subsidi dan 1.300 VA. "Boleh dihitung-hitung, mungkin bukan gratis tetapi keringanan juga boleh, karena rakyat menengah pun sudah terdampak karena Covid-19 ini," ujar dia.

Usulan serupa juga meluncur dari perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto. Ia mendukung adanya insentif bagi pelanggan 900 VA rumah tangga mampu. Sebab, berdasarkan pantauannya, sebagian pelanggan golongan tersebut juga ada yang terdampak ekonominya, misalnya karena pemutusan hubungan kerja atau PHK. "Mereka juga butuh keringanan."

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 jam lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

1 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan perakitan konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di Bengkel Kerja Negara di Jakarta, Jumat 5 Januari 2024. Kendaraan yang sudah di konversi dapat menempuh jarak 60 km dengan kecepatan hingga 80 km/jam tersebut hanya memakan waktu 2 jam untuk pengkonversiannya dengan biaya sebesar Rp 14 juta. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

3 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

3 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

3 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

6 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

6 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

7 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

7 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.