TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Sukamta mengatakan kasus dugaan kebocoran data yang menimpa perusahaan teknologi Tokopedia menjadi alarm bagi semua pihak akan potensi ancaman dari dunia siber. Karena itu keberadaan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dinilai penting.
"Komisi I DPR bersama pemerintah tentu akan serius dalam pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi yang sudah masuk Prolegnas tahun ini," uhar Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 4 Mei 2020.
Ia mengatakan beleid itu bakal mengatur kewajiban para pengelola data pribadi. Termasuk juga, mengatur soal sanksi apabila ada pelanggaran data seperti kasus Tokopedia. "Kami akan atur agar cakupan hukum perlindungan data meliputi tidak hanya surface web, tapi juga deep web dan dark web.
Surface web adalah dunia internet yang selama ini bisa diakses masyarakat dan jumlahnya sekitar 10 persen dari total situs yang ada. Sisanya, sekitar 90 persen masuk kategori deep web. Sukamto mengatakanm banyak penyimpangan terjadi di situs gelap itu.
"Data-data pengguna yang bocor seperti kasus Tokopedia dan Zoom meeting beberapa saat lalu, diduga dijual lewat web semacam ini," ujar Sukamto. "Kami berharap aturan soal pelindungan data nanti bisa mengcover hal ini."