Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenperin Jelaskan Kronologi Izin Operasi Sampoerna Saat Corona

Reporter

image-gnews
Sejumlah petugas keamanan internal saat berjaga di depan Pabrik Sampoerna Rungkut 2 Surabaya, Kamis, 30 April 2020. (ANTARA/Hanif Nashrullah)
Sejumlah petugas keamanan internal saat berjaga di depan Pabrik Sampoerna Rungkut 2 Surabaya, Kamis, 30 April 2020. (ANTARA/Hanif Nashrullah)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan, PT HM Sampoerna Tbk telah menyampaikan laporan terkait Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) termasuk penerapan protokol pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 kepada Kemenperin pada 1 Mei 2020.

"Pada laporannya telah disampaikan update penerapan protokol mitigasi pencegahan peningkatan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020," kata Abdul kepada Tempo, Ahad 3 Mei 2020.

Adapun Sampoerna mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan industri (IOMKI) pada 9 April 2020 melalui laman SIINas. Selanjutnya, kata Abdul, dalam masa kedaruratan produsen rokok tersebut mendapatkan izin itu di hari yang sama. 

Pertimbangan penerbitan izin tersebut, menurut Abdul, Sampoerna telah menerapkan protokol mitigasi pencegahan peningkatan penyebaran Covid-19 sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020.

Sejak pertengahan Maret pada saat situasi pandemi virus corona mulai meningkat, kata Abdul, Sampoerna meningkatkan protokol keselamatan, kesehatan dan sanitasi sesuai anjuran pemerintah. Sampoerna pun telah melaporkan penerapan protokol Covid-19 di pabrik rokoknya di kawasan Rungkut, Jawa Timur, kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Adapun  protokol Covid-19 yang sudah dilakukan Sampoerna adalah melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di seluruh area produksi dan fasilitas umum. Kemudian membatasi akses ke fasilitas produksi, dan melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh kepada setiap orang yang memasuki wilayah kantor dan produksi.

Kemudian Sampoerna juga menyediakan dan mewajibkan penggunaan masker dan hand-sanitizer. Menerapkan jarak fisik ketika karyawan melakukan perjalanan ke dan dari pabrik.  Menjalankan sistem kompartemen guna membatasi interaksi karyawan.

Selanjutnya, Sampoerna telah meminta karyawan yang hamil, serta karyawan yang berusia 50 tahun ke atas untuk bekerja dari rumah. Mewajibkan kegiatan berjemur atau olah raga bagi seluruh karyawan sebelum memasuki area produksi, dan terakhir menyediakan vitamin kepada seluruh karyawannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Abdul, apa yang dilakukan Sampoerna juga sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri Dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

Sekitar 100 karyawan Sampoerna dilaporkan terpapar infeksi Covid-19 atau virus Corona, berdasarkan hasil tes cepat (rapid test). Dengan adanya hal tersebut, kata Abdul, belum ada pabrik rokok lainnya pemegang IOMKI yang akan ditutup. Namun pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada industri hasil tembakau.

"Kemenperin bersama Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten telah bersama-sama mengevaluasi protokol Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan penerapan pengawasan di lapangan," ucap Abdul.

Akibat banyak pegawainya yang terinfeksi Covid-19, Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita, memutuskan untuk menghentikan sementara produksi di pabrik Rungkut 2, Surabaya, sejak 27 April 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 sekaligus menghentikan tingkat penyebaran Covid-19 yang sekarang telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut," ujarnya melalui keterangan tertulis, 30 April 2020.

EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

1 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

2 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

3 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

9 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Kemenperin Sebut PPN 12 Persen Berpotensi Pengaruhi Kinerja Industri

13 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Kemenperin Sebut PPN 12 Persen Berpotensi Pengaruhi Kinerja Industri

Kemenperin angkat suara soal kebijakan PPN 12 persen.


Industri Minuman Ringan Ungkap Tantangan Sulit Pasarkan Produk Minim Kalori dan Gula

14 hari lalu

Ilustrasi minuman ringan (pixabay.com)
Industri Minuman Ringan Ungkap Tantangan Sulit Pasarkan Produk Minim Kalori dan Gula

Industri Minuman Ringan mengklaim pihaknya telah berupaya untuk menghasilkan produk-produk yang minim kalori dan gula ke masyarakat.


Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

14 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto Istimewa
Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

Diduga RAB pengadaan APD Covid-19 yang diteken Kadis Kesehatan Sumut itu tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilainya melambung tinggi.


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

14 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Pertumbuhan Industri Air Minum dalam Kemasan Ditopang Air Mineral dan Teh Kemasan

15 hari lalu

idem
Pertumbuhan Industri Air Minum dalam Kemasan Ditopang Air Mineral dan Teh Kemasan

Industri air minum dalam kemasan (AMDK) memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan penjualan minuman ringan periode 2022 hingga 2023.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

15 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.