TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan ihwal jumlah menurunnya jumlah wajib pajak yang lapor SPT 2019. Dia mengatakan sebagian dari wajib Indonesia masih belum mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, termasuk dalam menyampaikan SPT Tahunan.
"Jadi selama ini kita membuat pojok pajak, kelas-kelas pajak di KPP, atau mengisi SPT Tahunan bagi karyawan perusahaan atau instansi, itu sangat membantu para WP," kata Yoga saat dihubungi, Jumat, 1 Mei 2020.
Namun saat ini, kata dia, hal tersebut tidak bisa dilakukan DJP secara langsung tatap muka. Padahal sebenarnya DJP, kata dia, sudah perbanyak materi-materi edukasi seperti panduan atau video tutorial pengisian SPT Tahunan yang bisa diakses di website, atau media sosial.
Menurut dia, DJP juga memperluas saluran komunikasi elektronik, seperti telpon, Whatsapp dan kelas pajak online.
"Namun sepertinya belum mencukupi untuk mengatasi kendala di WP untuk bisa menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri," ujarnya.
DJP mencatat 10,9 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019 per hari ini. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar 12,1 juta wajib pajak.
Kebanyakan wajib pajak yang telah melaporkan SPT merupakan WP 1770 S atau orang pribadi karyawan yaitu 5,6 juta. Angka itu turun dari tahun lalu yang 6,1 juta wajib pajak.
Pada urutan kedua, yaitu 1770 SS atau wajib pajak karyawan dengan penghasilan/tahun di bawah Rp 60 juta sebesar 3,5 juta. Angka itu turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar 3,9 juta.
Sedangkan orang pribadi non karyawan atau 1770 yang melapor SPT sebanyak 1 juta wajib pajak. Angka itu turun dari tahun lalu yang 1,2 juta WP.
Untuk wajib pajak badan/perusahaan atau SPT 1771 terdapat 657 ribu. Angka itu lebih rendah dari tahun lalu yang sebesar 736 ribu. Sedangkan wajib pajak badan yang laporan SPTnya menggunakan pake mata uang dolar Amerika Serikat atau SPT 1771 USD sebanyak 1.516, berbeda sedikit dari tahun lalu yang 1.578.
Adapun jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT menggunakan e-filling DJP sebanyak 9,6 juta WP. Angka itu menurun dibanding tahun lalu yang sebanyak 10,3 juta WP.
Sedangkan untuk jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT pajak secara manual tahun ini ada 372 ribu. Angka itu menurun signifikan dibanding tahun lalu yang sebesar 798 ribu.
HENDARTYO HANGGI