TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19. Beberapa program jaminan sosial diselenggarakan direncanakan bakal mendapat relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, di Jakarta, Kamis 30 April 2020.
Untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya nanti akan dibayarkan 30 persen saja setiap bulan selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek terkait dampak wabah virus Covid-19, Agus mengatakan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus.
Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BP Jamsostek tersebut, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Agus menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.
Selain menerapkan relaksasi iuran, kata Agus, jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BP Jamsostek juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus Covid-19.
"Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB," kata Agus.
Kepedulian lainnya, Agus menyebutkan, BP Jamsostek juga telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.
"Semua ini merupakan bentuk konkrit partisipasi BP Jamsostek membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BP Jamsostek," ujar Agus.