TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, Banten menyebut ada lebih dari 1.000 pekerja yang dirumahkan karena perusahaan tempat mereka bekerja gulung tikar akibat pandemi COVID-19.
"Saat ini, jumlah pekerja yang dirumahkan itu tercatat 1.163 orang dari delapan perusahaan yang gulung tikar akibat dampak COVID-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, Tajudin Yamin, Kamis, 30 April 2020.
Tajudin mengatakan Dinas akan memfasilitasi semua pekerja itu untuk diajukan menjadi peserta program Kartu Prakerja.
Ia mengatakan perusahaan mereka sudah tidak beroperasi karena mengalami kesulitan pemasaran dan juga kesulitan bahan baku impor. Sebab, kata dia, beberapa negara memutus penerbangan internasional akibat penyebaran virus ini.
Selain itu, Tajudin mengatakan para pekerja juga akan mendapat insentif usai menuntaskan pelatihan pertama Rp 600 ribu selama empat bulan. Serta insentif setelah pengisian survei evaluasi Rp 50.000 per survei selama tiga kali survei.
"Kami menyiapkan ruangan khusus dilengkapi dua unit komputer dan operator bisa mengerjakan 'input' agar para pekerja menerima Program Kartu Prakerja itu," kata Tajudin.