TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan akan memberikan relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek untuk meringankan beban para pengusaha di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Harapan kami, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah usai rapat terbatas dengan presiden via telekonferensi, Kamis, 30 April 2020.
Ida mengatakan, ijin prakarsa penyusunan RPP terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek sudah diberikan dan selanjutnya akan dibahas dengan kementerian/lembaga terkait. “Kami akan rapat antarkementerian dan lembaga untuk selanjutnya dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham. Mudah-mudahan selesai dalam waktu yang tidak lama,” ujar dia.
Ida kemudian merinci sejumlah substansi yang diatur dalam RPP. Pertama, penyesuaian iuran dilakukan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiunan (JP). “Untuk JKK dan JKm berupa keringanan, untuk JP berupa penundaan pembayaran. JHT tidak termasuk dalam relaksasi,” ujar Ida.
Untuk JKK, besaran iuran peserta penerima upah akan dibayarkan10 persen dari iuran normal. Kemudian iuran peserta bukan penerima upah, iurannya juga sebesar 10 persen dari nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana ini tercantum dalam PP Nomor 44 tahun 2015. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan.
Untuk JKm, bagi peserta penerima upah, hanya akan dibayarkan 10 persen dari iuran normal. “Kemudian bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKm sebesar 600 ribu setiap bulannya. Selanjutnya, bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKm sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan,” ujar Ida.
Kemudian mengenai iuran jaminan pensiun, diberlakukan penundaan pembayaran. “Jadi, sebagian iuran jaminan pensiun ini dibayarkan sebesar 30 persen dari kewajiban iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sisa iuran 70 persen dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020,” kata Ida.
Penyesuaian iuran ini dimulai pada April 2020 dan dapat diperpanjang selama tiga bulan. “Sebelum perpanjangan tiga bulan, kami akan lakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Menkeu, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida.