Untuk aduan pelayanan kesehatan salah satunya mengacu pada
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya. Masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal lain yang bisa dilaporkan melalui posko daring adalah layanan lembaga keuangan terhadap konsumen. Antara lain terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.
Bidang transportasi juga tak luput dari pengawasan Ombudsman.
Amzulian menjelaskan, layanan transportasi bagi masyarakat yang
terdampak khususnya di daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran atau maladministrasi.
“Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” kata Amzulian.
Pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait. Selanjutnya Ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan terkait.
EKO WAHYUDI