TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19. Layanan pengaduan ini dibuka secara daring melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.
Selain membuka pengaduan melalui tautan tersebut, Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi melalui aplikasi WhatsApp guna mempermudah pelapor. Total, ada 35 kontak di Ombudsman Pusat dan perwakilan setiap provinsi.
“Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak,” kata Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai melalui siaran pers, Rabu 29 April 2020.
Amzulian mengatakan, saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
Lebih lanjut, Amzulian mengatakan, jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman meliputi layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.
Aduan untuk layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja, dan tarif listrik.