TEMPO.CO, Jakarta - Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jamkrindo dan Askrindo, akan didorong pemerintah pusat untuk memberikan jaminan bagi bank lebih banyak. Jaminan diberikan khususnya bagi bank yang memberikan kredit modal kerja bagi nasabah yang sudah mendapat restrukturisasi utang.
"Ini sedang dihitung dan kami sedang buat mekanismenya dalam PP dan PMK. Juga ada surat bersama kesepakatan bersama dengan OJK dan Kemenkeu untuk pelaksanaan program tersebut," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo lewat teleconference, Rabu, 29 April 2020.
Langkah ini diambil terkait dengan rencana pemerintah pusat untuk memberikan kredit modal kerja sebagai salah satu bentuk program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM, akibat Covid-19. Bantuan berupa kebutuhan modal kerja didapat dari mereka yang sudah dapatkan restrukturisasi.
"Kalau bank tersebut menghadapi risiko lebih tinggi, pemerintah berikan dua opsi, mereka bisa asuransikan kredit modal kerja tersebut. Sehingga ada jaminan kalau ada risiko terhadap modal tersebut, maka dia diasuransikan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan program ini bisa dilakukan karena adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, terutama yang tercantum dalam pasal 11.
Langkah menjaga dan mempertahankan kemampuan ekonomi pelaku usaha dilakukan melalui penempatan dana, melalui penjaminan, PMN, dan investasi. "Ini adalah pelaksanaan Perppu tersebut. Kalau ini bisa berjalan, kita harap dampak ekonomi kepada masyarakat dari Covid bisa diminimalkan," kata Sri Mulyani.