TEMPO.CO, Jakarta - Selama bulan April, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan serta memblokir 81 fintech peer to peer lending ilegal. Total fintech ilegal yang sudah ditindak sejak 2018 hingga April 2020 sebanyak 2.486 entitas.
“Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers, Rabu 29 April 2020.
Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Para fintech ilegal itu juga akan meminta akses semua data kontak pada handphone debiturnya. “Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” ujarnya.
Selain itu, pada April ini, Satgas Waspada Investasi juga berhasil menghentikan 18 perusahaan jasa keuangan yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Modus penawaran investasi 18 perusahaan tersebut sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi serta tak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi dan berizin.
Adapun 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin, 2 Multi Level Marketing tanpa izin, 1 Perdagangan Forex tanpa izin, 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin, 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin dan 1 Investasi emas tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk dapat memastikan lembaga tersebut mempunyai izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Guna mendapatkan informasi yang lebih detail, masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.