Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Minerba, DPD Ingin Izin Tambang Tak Diperpanjang Otomatis

Reporter

Editor

Rahma Tri

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Bustami Zainudin, membacakan masukan dari para senator di komitenya mengenai Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara alias RUU Minerba. Salah satunya mengenai izin usaha pertambangan.

Menurut Bustami, Komite II DPD tidak sepakat terhadap pasal-pasal dalam rancangan beleid tersebut yang memberi kemudahan kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, dan izin usaha pertambangan khusus operasi produksi untuk bisa mengajukan perpanjangan secara otomatis. "DPD berpendapat agar pemegang IUP OP dan IUPK OP hanya memagang izin operasi produksi yang tidak dapat mengajukan perpanjangan secara otomatis," ujar Bustami dalam rapat bersama Panitia Kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 27 April 2020.

Jika masa berlaku IUP OP dan IUPK OP telah habis, kata Bustami, maka lahan pascatambang harus dikembalikan kepada negara dan proses setelahnya harus dilakukan melalui lelang.

Bustami merinci adanya pasal-pasal dalam revisi beleid tersebut yang terlalu memudahkan para pengusaha tambang. Antara lain pasal 172A ayat 1 RUU Minerba yang menyatakan bahwa permohonan perpanjangan IUP OP dapat diajukan paling cepat empat tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya IUP OP Minerba.

Selain itu, pasal 172A ayat 2 menjelaskan permohonan perpanjangan IUPK OP dapat diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya IUPK OP Minerba. "Aturan-aturan tersebut terkesan memudahkan pemegang IUP OP dan IUPK OP untuk melakukan perpanjangan pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara."

Wakil Ketua I Komite II DPD RI Abdullah Puteh mengatakan alasan para senator tidak sepakat perpanjangan bisa dilakukan secara otomatis, melainkan mesti lewat lelang, lantaran kondisi tersebut membuat pengusaha yang akan habis masa kontraknya bisa langsung melenggang dapat izin lagi.

"Padahal kita sebagai orang daerah mengetahui ada perusahaan yang melakukan tindakan yang tidak benar. Misalnya soal Amdal, atau selama memegang kontrak dia tidak bekerja sedikitpun sehingga telantar," ujar Puteh. Karena itu, dengan dikembalikan lagi ke negara dan dilelang ia mengatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi semisal ada perusahaan yang tidak layak dilanjutkan kontraknya.

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kemenkeu Sebut Ekonomi Tahun Politik Tumbuh 5,7 Persen, Ekonom Ungkap Tiga Kekhawatiran

3 jam lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pemerintah tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2023 di Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Foto: Jaka/Man
Kemenkeu Sebut Ekonomi Tahun Politik Tumbuh 5,7 Persen, Ekonom Ungkap Tiga Kekhawatiran

Direktur Celios Bhima Yudhistira mengungkap kekhawatirannya terhadap perekonomian Indonesia di tahun politik meski proyeksi Kemenkeu optimistis.


Kemendag Rilis Patokan Ekspor Produk Pertambangan Juni 2023, Hampir Semuanya Turun Harga

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (15 Maret 2023).
Kemendag Rilis Patokan Ekspor Produk Pertambangan Juni 2023, Hampir Semuanya Turun Harga

Kemendag mengumumkan harga patokan ekspor produk pertambangan periode Juni 2023.


Dampak Izin Ekspor Pasir Laut dan Reklamasi, Walhi Sebut Pulau-pulau Kecil Terancam Cepat Tenggelam

5 hari lalu

Wisatawan menikmati Pantai Jikumerasa di Pulau Buru, Maluku, Senin 15 April 2019. Pantai berpasir putih dengan air laut yang jernih itu menjadi andalan wisata di Pulau Buru. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dampak Izin Ekspor Pasir Laut dan Reklamasi, Walhi Sebut Pulau-pulau Kecil Terancam Cepat Tenggelam

Walhi membeberkan dampak dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Nelayan Penolak Tambang Timah Ditangkap Paksa, Warga Kepung Polres Bangka Selatan

6 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Nelayan Penolak Tambang Timah Ditangkap Paksa, Warga Kepung Polres Bangka Selatan

Ratusan nelayan dan masyarakat mengepung gedung kantor Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan usai penangkapan nelayan penolak tambang timah


KPU Akan Umumkan DCS pada 19 Agustus, Masyarakat Diminta Memberikan Masukan

8 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
KPU Akan Umumkan DCS pada 19 Agustus, Masyarakat Diminta Memberikan Masukan

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan publik dapt mengetahui Bacaleg yang diajukan Partai politik pada 19 Agustus 2023.


Di Tengah Berita Miring Kasus Pejabat Pajak Pendapatan Negara Capai Rp 1.000,5 Triliun, Ini Kata Ketua Banggar DPR

10 hari lalu

Sebelumnya, Said Abdullah memberikan usulan penghapusan daya listrik 450 VA dalam rapat Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 lalu. Said meminta pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang miskin dan rentan miskin. Foto: Istimewa
Di Tengah Berita Miring Kasus Pejabat Pajak Pendapatan Negara Capai Rp 1.000,5 Triliun, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Ketua Banggar DPR menyebut realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp 1.000,5 triliun atau 40,6 persen dari target APBN 2023.


Kunjungi Bangka Belitung, Anies Baswedan Janjikan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah

13 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan menyampaikan pidato dalam Temu Kebangsaan Relawan Anies di Tenis Indoor Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 21 Mei 2023.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kunjungi Bangka Belitung, Anies Baswedan Janjikan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah

Anies Baswedan menjanjikan perbaikan tata kelola pertambangan mineral timah agar hasilnya bisa dinikmati setara oleh seluruh masyarakat.


Laba Bersih PLN Naik 199 Persen Jadi Rp 16,04 Triliun di Kuartal I 2023

13 hari lalu

Perawatan jaringan listrik PLN. TEMPO/Suryo Wibowo
Laba Bersih PLN Naik 199 Persen Jadi Rp 16,04 Triliun di Kuartal I 2023

PLN membukukan laba bersih yang meroket 199,33 persen year on year (yoy) menjadi senilai Rp 16,04 triliun pada kuartal I 2023.


KPU DKI Waspadai Ijazah Palsu para Bacaleg di Pileg 2024

19 hari lalu

Komisioner KPU Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, Sabtu, 13 Mei 2023. Foto: ANTARA/Walda
KPU DKI Waspadai Ijazah Palsu para Bacaleg di Pileg 2024

KPU DKI bakal gandeng Bawaslu DKI guna mengawasi kemungkinan pemakaian ijazah palsu oleh para Bacaleg Pileg 2024


Jihan Fahira dan Komeng Daftar Jadi Calon Anggota DPD, Apa Bedanya dengan Anggota DPR?

19 hari lalu

Komedian Alfiansyah alias Komeng (tengah) bersama tim memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Jihan Fahira dan Komeng Daftar Jadi Calon Anggota DPD, Apa Bedanya dengan Anggota DPR?

Artis Jihan Fahira dan pelawak Komeng mendaftar calon anggota DPD. Apa perbedaan dan persamaan dengan anggota DPR?