TEMPO.CO, Semarang - Mulai besok, Senin 27 April 2020, Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, namun bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan di kota itu.
Pemberlakuan PKM ini ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang. Wali Kota Semarang Hendar Prihadi menjelaskan bahwa aturan PKM berbeda dengan PSBB. Menurut dia, PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha. Nantinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal ini, serta Tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI - POLRI dan Pemkot juga kita turunkan," kata Hendi melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu 26 April 2020.
Hendar merinci beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah, antara lain penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi. Adapun penghentian kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing - masing, menggunakan media yang paling efektif.
"Sedangkan terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti himbauan atau fatwa lembaga ataupun tokoh agama," tambahnya.