TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai penundaan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja, terutama langkah untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan.
"Kami tunggu dulu kira-kira seperti apa penjelasan pemerintah lebih rinci menyikapi ini," kita Iwantono di Jakarta, Sabtu, 25 April 2020.
Jumat kemarin, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan pembahasan RUU Cipta Kerja khusus klaster Ketenagakerjaan ditunda. Ia mengatakan pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama soal tersebut.
Iwantono mengatakan, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law memang hajat pemerintah dan pemerintah sudah menyiapkannya dalam waktu yang lama.
Menurut dia, tujuan utama RUU tersebut adalah mengatasi angkatan kerja yang sangat banyak dan perlu lapangan pekerjaan. Jika pemerintah menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, kata dia, tentu itu hak pemerintah.
Iwantono menjelaskan jumlah angkatan kerja kerja Indonesia mencapai sekitar 133 juta orang. Di antaranya sekitar 126 juta orang bekerja. Dari jumlah itu, pekerja formal sekitar 56 juta dan informal sekitar 70 juta orang.
Menurut dia, di antara penduduk yang bekerja itu, jumlah orang yang tidak bekerja di bawah normal sekitar 45 juta orang. Belum lagi setiap tahun terjadi pertambahan angkatan kerja baru sekitar 2,3 juta orang.
Jadi, menurut dia, tujuan pemerintah mengenai RUU Cipta Kerja adalah mengangkat derajat sebagian besar penduduk yang masih tidak normal dari sisi pekerjaan tersebut.
"Nah, sekarang bagaimana pembahasan omnibus law apa bisa dilanjutkan tanpa klaster tenaga kerja? Kami tunggu dulu, kira-kira seperti apa penjelasan pemerintah," katanya.
Iwantono mengatakan masalah penyediaan lapangan kerja mempunyai banyak aspek, terutama hambatan investasi.
"Persoalan utama investasi adalah aturan yang ruwet, tumpang tindih, tidak efisien dan mahal. Hal ini yang akan diperbaiki," kata Iwantono.
Tanpa investasi tidak akan terjadi penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, menyangkut karakter dari sektor-sektor yang mampu menyumbangkan lapangan kerja, dengan 70 jutaan angkatan kerja itu adanya di sektor informal terutama usaha ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah.
Dengan demikian, pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah ini menjadi kata kunci juga dalam RUU Cipta Kerja.
"Jika kemudian masalah ketenagakerjaan ditinggalkan, apa bisa ya? Kan ini persoalan terkait satu sama lain dan mestinya dijalankan secara komprehensif," katanya.
Yang jelas, katanya, wabah Covid-19 bisa menyebabkan pengangguran. Menurut dia, ini perlu diantisipasi secara dini agar tidak menimbulkan persoalan sosial, sehingga pembahasan RUU Cipta Kerja harus terkait langsung dengan upaya untuk membangkitkan puing-puing ekonomi ini.
Adapun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja disusun ulang dengan melibatkan semua pihak, termasuk buruh. Andi mengatakan permintaan itu pula yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan Rabu lalu, 22 April 2020.
ANTARA