Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Beri Panduan Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel Impor

Proses sosialisasi aturan IMEI terkait ponsel ilegal di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019. TEMPO/Fajar Pebrianto
Proses sosialisasi aturan IMEI terkait ponsel ilegal di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019. TEMPO/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan mengenai tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-05/BC/2020. Aturan ini menyebutkan bahwa agar dapat tersambung dengan jaringan telekomunikasi nasional, maka perangkat telekomunikasi yang diimpor, yang dikeluarkan dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dan yang dimasukkan ataupun dikeluarkan ke atau dari kawasan bebas, seluruhnya wajib memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian.

"IMEI yang dimaksud harus diberitahukan kepada DJBC untuk perangkat telekomunikasi yang akan diimpor untuk dipakai atau yang dimasukkan ataupun dikeluarkan ke atau dari kawasan bebas," seperti dilansir dari Bisnis.com, Sabtu 25 April 2020.

Untuk perangkat telekomunikasi asal impor yang diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang (PIB), importir atau kuasanya harus memberitahukan IMEI pada kolom pemenuhan persyaratan impor dalam PIB.

Terhadap PIB yang sudah mendapatkan persetujuan pengeluaran, SKP (Sistem Komputer Pelayanan) menyampaikan IMEI kepada Kementerian Perindustrian lewat Indonesia National Single Window (INSW).

Bila pemberitahuan IMEI belum dapat dilaksanakan, SKP menyampaikan nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan atas pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran kepada Kementerian Perindustrian.

Adapun secara teknis tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sebagai berikut:   

Unduh

Pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" atau mengunjungi beacukai.go.id.

Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isi data

Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli.

Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu.

Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.

Pemeriksaan

Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara.

Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.

Pengecualian

Turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI. Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jerman Alami Resesi, Ekonom Ungkap Dampaknya bagi RI

18 jam lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Jerman Alami Resesi, Ekonom Ungkap Dampaknya bagi RI

Ekonomi Jerman tengah mengalami resesi pada awal 2023. Lalu bagaimana dampaknya ke perekonomian di Tanah Air?


Menjelang Pemilu, Hipmi Duga Ada Kartel Impor Bawang Putih Miliki Bekingan Kuat

1 hari lalu

Ilustrasi bawang putih. shutterstock.com
Menjelang Pemilu, Hipmi Duga Ada Kartel Impor Bawang Putih Miliki Bekingan Kuat

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Hipmi menduga ada kartel impor bawang putih yang semakin memiliki bekingan kuat menjelang Pemilu.


Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih Bakal Gugat Kementerian Perdagangan, karena...

1 hari lalu

Pedagang bawang putih tengah beraktivitas di Pasar Senen, Jakarta, Senin, 23 Februari 2023. Sedangkan, menurut Panel Harga Badan Pangan Nasional pada Senin (27/2), bawang putih bonggol naik 0,44 persen jadi Rp29.590 per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih Bakal Gugat Kementerian Perdagangan, karena...

Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih sudah mengirimkan surat tiga kali ke Kemendag untuk meminta penjelasan terkait izin impor.


Bapanas Ungkap Ketergantungan Bawang Putih Impor Sangat Tinggi: 95 Persen dari Luar Negeri

2 hari lalu

Sekarung bawang putih yang diimpor dari Cina di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020. Bawang putih yang ada di pasaran merupakan stok lama sebelum pembatasan impor. Tempo/Tony Hartawan
Bapanas Ungkap Ketergantungan Bawang Putih Impor Sangat Tinggi: 95 Persen dari Luar Negeri

Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengatakan stok bawang putih di dalam negeri kebanyakan didatangkan dari luar negeri. Jumlahnya disinyalir mencapai 95 persen.


UMKM di Banten Tembus Pasar Arab Saudi dan Hong Kong: Ekspor Sambal Pecel

3 hari lalu

Ilustrasi sambal. Foto: Freepik.com
UMKM di Banten Tembus Pasar Arab Saudi dan Hong Kong: Ekspor Sambal Pecel

Sambal pecel produksi La Sambal UMKM di Setu Tangerang Selatan, Banten berhasil menembus pasar Arab Saudi dan Hong Kong.


Bea Cukai Lelang Mobil Sitaan Volvo XC40 R-Design, Open Bid Rp 435 Juta

6 hari lalu

Volvo XC40 R-Design 2.0 A/T yang dilelang. (Bea Cukai)
Bea Cukai Lelang Mobil Sitaan Volvo XC40 R-Design, Open Bid Rp 435 Juta

Bea Cukai Tanjung Priok menggelar lelang sejumlah barang yang termasuk dalam kategori Barang Tidak Dikuasai atau barang sitaan bea cukai.


PPATK Bekukan Rekening Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

8 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membawa kertas catatan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK Bekukan Rekening Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK telah memblokir rekening Andhi Pramono sejak proses analisis keuangan.


Kepala Bappenas Targetkan Ekspor ke Uni Eropa Capai USD 30 Miliar

10 hari lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Kepala Bappenas Targetkan Ekspor ke Uni Eropa Capai USD 30 Miliar

Nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa sekitar USD 21,5 miliar, sedangkan impor Indonesia dari Uni Eropa sekitar USD 11,6 miliar.


Rupiah Menguat Setelah Indeks Manufaktur New York Terkontraksi

11 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Rupiah Menguat Setelah Indeks Manufaktur New York Terkontraksi

Rupiah pada Selasa pagi naik 10 poin atau 0,06 persen ke posisi Rp 14.795 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya.


BPS Catat Impor April 2023 USD 15,35 Miliar, Turun 22,32 Persen

12 hari lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BPS Catat Impor April 2023 USD 15,35 Miliar, Turun 22,32 Persen

BPS mencatat jumlah impor Indonesia pada April 2023 sebesar US$ 15,35 miliar, turun 25,45 persen.