TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan bahwa operasional penerbangan internasional di seluruh bandara perseroannya masih berjalan dengan normal menyusul terbitnya Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme pelarangan mudik. Musababnya, operasional penerbangan internasional tidak termasuk poin yang diatur dalam beleid tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kementerian Perhubunhan dan memang dinyatakan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan," ujar Vice President of Corporate Communications Angkasa Pura II Yado Yarismano, Jumat petang, 24 April 2020.
Ia mencontohkan, bandara milik Angkasa Pura II yang tetap melayani penerbangan internasional berjadwal adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan rata-rata penerbangan pada sekitar 40 penerbangan per hari. Kemudian, ada pula Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang melayani rata-rata penerbangan 1-2 penerbangan per hari pada bulan ini.
Sementara itu, untuk penerbangan domestik, Yado memastikan bandaranya juga masih tetap buka, namun untuk melayani rute-rute tertentu yang dikecualikan. Rute yang tetap tersedia adalah rute di luar wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan, mulai hari ini, penerbangan untuk wilayah-wilayah yang termasuk zona PSBB ditutup sementara. Penutupan dilakukan hingga 31 Mei 2020.
“Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” kata Yado.
Lebih lanjut, Yado Yarismano menuturkan seluruh bandara Angkasa Pura II beroperasi dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan. Sesuai dengan beleid Kementerian Perhubungan, penerbangan yang masih dilayani di wilayah PSBB adalah penerbangan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Kemudian, khusus penerbangan repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Penerbangan yang dikecualikan selanjutnya adalah angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi Covid-19.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA