TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan penutupan layanan angkutan penerbangan hanya berlaku di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah penyebaran virus corona. Penutupan ini dijalankan mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk penerbangan komersial maupun carter di masa larangan mudik.
"Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Jumat petang, 24 April 2020.
Selain itu, angkutan yang dikecualikan ialah pesawat untuk operasional penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum serta ketertiban dan pelayanan darurat. Kemudian, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Kemenhub.
Ia mengimbuhkan, kebijakan penutupan penerbangan juga tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia. Menurut dia, penerbangan internasional tetap berjalan normal dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
Aturan terkait penerbangan di masa larangan mudik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebelum dokumen aturan ini terbit, Novie sempat menyampaikan bahwa penutupan penerbangan diterapkan secara nasional alias berlaku di seluruh penerbangan domestik. Bahkan, kebijakan penutupan penerbangan tersebut sebelumnya juga diberlakukan untuk rute internasional.
Manajamen PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) pun sedianya telah menyatakan siap menyetop sementara seluruh layanan penerbangan penumpang. Angkasa Pura I sebelumnya berencana menghentikan layanan penumpang di 16 bandaranya. Sedangkan Angkasa Pura II telah berkomitmen menerapkan kebijakan itu di 19 bandara milik perseroan.