Persoalan lainnya, voucher yang dikembalikan itu tak utuh 100 persen seperti nilai pembelian tiket pesawat. "Kami hanya memperoleh 80 persen," kata dia. Di samping itu, nilai pengembalian juga dipotong dengan ongkos administrasi agen sebesar Rp 200 ribu.
Tempo telah mencoba menghubungi Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala. Namun, pihaknya belum memberikan respons.
Sedangkan untuk AirAsia, laman perseroan menyatakan pelanggan diminta untuk mengakses fitur AVA yang tersedia di support.airasia.com atau airasia.com. Sedangkan untuk pembelian dari agen, AirAsia menyerahkannya ke agen perjalanan masing-masing.
"Bagi pelanggan yang memesan melalui group desk atau melalui agen perjalanan, silakan menghubungi agen pemesanan masing-masing untuk bantuan lebih lanjut," tulis manajemen AirAsia.
Refund tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam beleid itu tertulis, maskapai wajib mengembalikan tiket secara penuh 100 persen kepada penumpang.
Pengembalian tiket pesawat bisa melalui pelbagai mekanisme. Di antaranya dengan uang tunai dan voucher yang berlaku hingga sekurang-kurangnya 1 tahun serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.