TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) resmi menutup sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mulai Jumat, 24 April 2020 hari ini. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 dan surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 24 April 2020 perihal permintaan penutupan sementara jalan bebas hambatan.
"Penutupan berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, Jumat, 24 April 2020.
Dengan demikian, Jasa Marga akan menutup akses masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dari Jalan Tol JORR (dari arah Rorotan maupun dari arah Jatiasih). Penutupan juga dilakukan untuk akses masuk dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bawah (dari arah Cawang maupun dari arah Cikampek) dan Gerbang Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Di antaranya di GT Cikunir 6 (Arah Jatiasih) dan GT Cikunir 8 (arah Rorotan).
Dwimawan menjelaskan, Jasa Marga akan segera mensosialisasikan aturan ini kepada pengguna jalan menggunakan Variable Message Sign (VMS) yang ada di Jalan Tol Jabotabek. Perseoran juga akan memperbarui informasi melalui akun media sosial resmi Jasa Marga.
Selanjutnya, Dwimawan Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait dengan pelarangan mudik. "Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080," ujarnya.